Assalammualaikum
warohmatullohi wababarokatuh.
Ibu/Bapak Yang kami hormati pada kesempatan
yang berbahagia ini senan tiasa kita selalu mendapatkan taufiq dan hiodayah dai
awlloh subhana wataala, Solawat dan salam
semoga dilimpahkan kepada junjunan Nabi Besar Muhammad SAW
Kepada keluarganya, kepada sahabatnya, kepada tabi!i tabi!i Dan kepada Umatnya
sampai diyomil akhir aminnn yarobal alaminnnnn .
Ibu/Bapak yang dimulyakan oleh alloh
subhanawataala mohon maaf pada kesempatan yang berbahagia ini saya telah
memberanikan diri untuk menawarkan kerjasama dalam ramngka membantu hamba
Awlloh baik Anggota Koperasi maupun Masyarakat yang membutuhka, selogan
mengatakan transportasi adalah tulang punggung Ekonomi Masyarakan Indonesia
dengan pisi dan misi bahwa koperasi indentik usahanya dititik beratkan kepada
bidang transportasi maka kebijakan pemerintah baik pemerintah Pusat maupun
Pemerintahan daerah perlu didukung dan dibantu di daerah Jawa Barat ada Perda No.10 tahun 2002 tentang masa operasi kendaraan umum, 10 tahun untuk jenis
angkot wajib diganti/diremajakan, 15 tahun untuk jenis elep, medium bus dan bus wajib diganti/diremajakan, kami selaku pengurus telah
koordinasi dengan berbagai intansi terkait dan telah mengadakan survey kelapangan ada 2750 unit kendaraan masa operasinya sudah terjaring
perda No10 tahun 2002 dan kondisi kendaraan tersebut sudah tidak layak pakai/jalan, guna melaksanakan peremajaan kendaraan
tersebut dan guna usaha dibidang lainnya Koperasi Jasa Angkutan Umum Jawa Barat
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Pembangunan infrastruktur sebagai salah satu
sarana penunjang peningkatan ekonomi masyarakat di daerah.
Pemerintah sejak dahulu berusaha membangun
berbagai sarana penunjang untuk memperlancar roda perekonomian didaerah telah
diupayakan sedemikian rupa agar dapat mengakomodir kebutuhan berbagai lapisan
masyarakat pertumbuhan ekonomi disuatu daerah akan di imbangi
dengan tingkat kebutuhan yang semakin meningkat, Memenuhi kebutuhan tersebut tidak bisa
seluruhnya menjadi beban pemerintah, Koperasi sebagai salah satu wadah ekonomi
kerakyatan dan masyarakat sebagai pelaksana dalam penyediaan angkutan tersebut
akan terjadi hubungan baik, Indonesia pada saat
ini berdasarkan hasil survey Asian developmen Bank terhadap penyediaan sarana
dan prasarana / infrastruktur untuk menarik investasi merupakan Negara ke-47di
seluruh asia, hal ini di nilai ketinggalan jika dibandingkan dengan
Negara-negara kawasan Asia timur kita memang tidak dapat menghindar akan
kebutuhan angkutan, karena angkutan merupakan kebutuhan yang sangat vital,
dengan tersedianya angkutan yang memadai akan merangsang pihak investor
dibidang lain baik dibidang industri maupun jasa dan argo industri serta argo
bisnis akan tertarik termotivasi untuk berinvestasi karena penyediaan angkutan
untuk kebutuhan masyarakat sudah tidak menjadi pemikiran mereka disamping itu
dengan adanya angkutan yang memadai akan memacu tingkat perekonomian masyarakat
sekitar yang dilewati oleh jalur angkutan terutama
daerah pedesaan yang sementara ini belum ada angkutan yang memadai dalam
hal ini Koperasi jasa angkutan umum sesuai keputusan hasil rapat anggota untuk
melayani masyarakat tingkat pedesaan akan segera mengganti/meremajakan
kendaraan yang sudah tidak layak pakai dengan adanya penggantian /peremajaan
masyarakat akan merasakan kelancaran dan kenyamanan kegitan sehari hari sehigga kelancaran
tersebut dapat dirasakan oleh semua pihak.
2. Maksud
dan Tujuan
A. Maksud
Berdasarkan
latar belakang tersebut dan guna menunjang kebijakan Pemerintah dalam
hal penyediaan sarana angkutan untuk kepentingan masyarakat diperkotaan maupun
dipedesaan mengingat potensi yang ada di Propinsi Jawa Barat masih memungkinkan
untuk lebih dikembangkan karena banyaknya sumber daya disekitarnya terutama
zona industri dalam rangka pelayanan kepada masyarakat baik kepada masyarakat
industri maupun masyarakat agraris serta masyarakat umum lainnya dari hasil
penelaahan kami merupakan roda ekonomi yang sangat menunjang terhadap
kelancaran ekonomi masyarakat untuk menunjang kelancaran teransportasi khususnya
peremajaan kendaraan umum yang masa operasinya sudah terjaring Perda No 10
Tahun 2002 Koperasi akan segera memperbesar dan memperluas jaringan pelayanan
peremajaan, perbengkelan, penjualan
seperpark, penjjualan kendaraan baik kendaraan umum maupun kendaraan pereman
dan akan mengembangkan usaha dibidang lainnya termasuk akan meningkatkan
pemberiak kredit terhadap usaha kecil menengah melalui cabang Koperasi Jasa Angkutan Umum Jawa
Barat (KJAU JABAR) yang berada di ibu kota dan didaerah
lainnya, keberhasilan
pengembangan sarana angkutan diharapkan akan mendorong investor lainnya untuk
berinvestasi di bidang usaha lainnya mengingat sarana yang diperlukan untuk
menunjang kegiatan usaha sudah tersedia.
B. Tujuan
(1) Pemberdayaan dan pemanfaatan
lahan ekonomi kerakyatan.
(2)
Membantu pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam
penyediaan sarana angkutan Masyarakat
(3) Membantu pemerintah daerah
dalam menciptakan peningkatan
pendapatan asli daerah
(4) Membantu masyarakat dalam
penyediaan lapangan kerja
disektor informal.
3.
Kebijakan Pengembangan
Pengembangan suatu wilayah pemukiman di
Kabupaten maupun Kota merupakan bagian terpadu dari perencanaan yang berkaitan
erat dengan kondisi dan potensi di daerah, daerah mempunyai pengaruh terhadap
kelangsungan utilitas kebutuhan jasa angkutan akan sebanding dengan tingkat kelahiran
dan urbanisasi dari daerah lain untuk mewujudkan hal tersbut kiranya kerjasama
antara pihak Koperasi Jasa Angkutan Umum Jawa Barat (KJAUJABAR) dengan produsen
harus diperluas dengan pihak investor yang memiliki modal cukup memadai
kebutuhan pelayanan masyarakat yang membutuhkan jasa transportasi angkutan
mengingat pentingnya kebutuhan tranportasi
maka semua pihak harus berjalan sinergi yang masing–masing mempunyai
tugas dan kewajiban yang dapat dipertanggung jawabkan.
PENGAWAS DAN PENGURUS
NO
|
NAMA PENGAWAS
|
NRA
|
JABATAN
|
1
|
Drs. H. ANSEP SUYONO
|
123
|
KETUA PENGAWAS
|
2
|
JONO SUHARSO .
MBA
|
138
|
ANGGOTA
PENGAWAS
|
3
|
NANJUNG
SEPULOH . AMD
|
137
|
ANGGOTA
PENGAWAS
|
NO
|
NAMA PENGURUS
|
NRA
|
JABATAN
|
1
|
NANDI HARJANI
|
001
|
KETUA UMUM
|
2
|
HENDRY PRIYANTO
|
136
|
SEKRETARIS UMUM
|
3
|
ACAH NURHAYATI
|
007
|
BENDAHARA UMUM
|
SISTEM KINERJA/USAHA DI KOPERASI JASA
ANGKUTAN UMUM
JAWABARAT
( KJAU JABAR )
Pasal I
PELAKSANAAN KINERJA
Ayat 1
Pelaksanaan kinerja di Koperasi Jasa
Angkutan Umum Jawa Barat (KJAU JABAR) dipimpin oleh seorang Ketua Umum dibantu oleh seorang sekretaris umum dibantu
oleh seorang bendahara umum dibantu oleh beberapa ketua bidang dan dibantu oleh beberapa karyawan, dalam pelaksanaan usaha dibantu oleh anak
cabang perusahaan yang berada diwilayah kabupaten Cirebon
Pasal II
PERKANTORAN
Ayat 2
Kantor induk di Perumahan Bukit Mekar
Indah Jl. BukitCemara No C 55 A Rt 05 Rw 21 Desa Cimekar Kecamatan
Cileunyi Kabupaten Bandung, Bidang pembiayaan Jl. Raya
Cileunyi, Produksi/perbengkelan Jl.Raya Rancaekek Majalaya,took onderdil Jl. Raya
Rancaekek Majalaya,
Showroom, Jl. Raya Bandung garut km 24,4, Kantor Cabang Cirebon Jl. Raya Gegesik
Kabupaten Cirebon.
Pasal III
JENIS
USAHA
Ayat 3
1). Simpan pinjam.
2). Memberikan Kredit Investasi(KI)
3). Memberikan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB)
4). Bisnis referensi (multi level).
5). Jual beli kendaraan umum dan kendaraan
preman
6). Penjualan suku cadang Mobil.
7). Riset bodi dan perbengkelan.
8). Pembangunan perumahan (property).
9). Produksi jamu tradisional.
10). Tambak
garam, udang, ikan.
11).
Pertanian.
12). Perdagang umum
Pasal IV
TUGAS MASING MASING
Ayat
4
Rapat anggota
kekuasaan tertinggi di Koperasi jasa Angkutan Umum Jawa Barat (KJAU JABAR)
sehingga semua proses kinerja yang dilaksanakan oleh para pengawas dan para
pengurus dilaksanakan berdasarkan hasil rapat anggota
Pasal V
PENGAWAS
Ayat 5
Pengawas mandataris rapat anggota,
sehingga pelaksanaan kinerja pengawas dilaksanakan sesui ketentuan Anggaran
dasar & Anggaran Rumahtangga dan peraturan Khusus serta ketentuan ketentuan
lain yang telah diputuskan didalam rapat anggota, Pengawas memiliki kemampuan didalam
kepengawasannya dan memiliki ketekunan didalam melaksanakan kinerjanya serta
menguasai sistem akutansi didalam administrasi per Koperasian, didalam
penelaahan maju mundurnya Koperasi Jasa Angkutan Umum Jawa Barat (KJAU JABAR)
ke tergantungan pran aktip dan keepektipan pengawas didalam melaksanakan
kinerjanya pengawas secara rutin untuk melaksanakan pengawasannya terhadap
pelaksanaan kinerja para pengurus, pengawas harus berani menegur para pengurus
apabila pengurus melaksanakan kinerjanya tidak sesuai dengan ketentua anggaran
dasar & anggaran rumah tangga dan peraturan khusus serta ketentuan
ketentuan lain yang telah diputuskan didalam rapat anggota pengawas harus bisa
membenarkan apabila pengurus melakukan kesalahan didalam melaksanakan kinerja
dan apabila pengawas menemukan indikasi pengurus melaksanakan kinerjanya tidak
sesuai dengan ketentuan ketentuan yang telah ditentukan dan mereka telah
diberikan teguran peringatan baik secara lisan maupun tertulis yang
bersangkutan tetap tidak mengindahkan teguran tersebut maka pengawas segera
meminta diadakan rapat luar biasa untu memberhentikan pengurus yang akan
membahayakan Koperasi
Pasal VI
PENGURUS
Ayat 6
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota
dalam rapat anggota, pengurus mandataris rapat anggota Pengurus harus mempunyai
pengetahuan tentang perkoperasian, Kejujuran, loyal, dan berdekasi terhadap
Koperasi, Pengurus harus memiliki keterampilan kerja dan wawasan usaha serta
semangat kwirausahaan, di Koperasi jasa angkutan umum jawa barat (KJAU JABAR)
ada tiga sebutan pengurus diantaranya pengurus inti, pengurus umum dan Karyawan
yang disebut pengurus inti Ketua, Sekretaris, Bendahara, yang disebut pengurus
umum pengurus yang diangkat oleh rapat anggota atas kebutuhan untuk pembantu
pengurus inti, yang disebut Karyawan untuk pembantu pengurus umum atas
kebutuhan kinerja dibidang masing masing pengangkatan Karyawan dilaksanakan
oleh pengurus inti atas persetujuan Pengawas. Didalam pelaksanaan kinerja dan
sistem usaha di Koperasi Jasa Angkutan Umum Jawa Barat (KJAU JABAR) dititik
sentralkan kepada ketua umum, ketua umum memberikan mandat kepada masing masing
bidang untuk melaksanakan kinerja disesuaikan dengan ketentuan AD & ART dan
peraturan khusus serta peraturan peraturan lain yang telah disahkan didalam
rapat anggota.
Pasal VII
ADMINISTRASI
Ayat 7
Dibidang administrasi ditanggungjawab oleh
sekretaris umum dan dibantu oleh staf sehingga proses menyangkut sipat
keadministrasian baik sitem maupun ketertiban pembukuan didalam pelaksanaan
kinerja setiap harinya dimonitor oleh Sekretaris.Kebutuhan alat alat tulis
merupakan tanggung jawab sekretaris dari mulai penyiapan pembukuan dan alat
alat lainnya harus betul betul sudah disiapkan fungsi sekretaris sebagai
konseptor dan sebagai roda organisasi sekretaris setiap bulannya wajib
melaporkan secata tertulis hasil kinerjanya kepada ketua.
Pasal VIII
KEUANGAN
Ayat 8
Dibidang keuangan ditanggung jawab oleh
bendahara umum dan dibantu oleh staff sehingga menyangkut proses keuangan baik
secara global maupun keluar masuk keuangan selalu dimonitor oleh bendahara
pemasukan pengeluaran keuangan setiap saat harus dilaporkan kepada ketua umum
khusus yang bukan protap pengeluaran keuangan baik kepentingan kepentingan dan
insidentil pengeluarannya harus disetujui secara tertulis oleh ketua umum.
Pasal IX
PENJELASAN PERMODALAN
Ayat 9
Modal koperasi didapat dari modal awal,
dari modal pokok Anggota, dari modal wajib Anggota, dari simpanan sukarela
Anggota, dari simpanan berjangka Anggota atau pihak ketiga, dari tabungan
nasabah, dari modal kerjasama pihak ke tiga dan dari pinjaman pihak badan usaha
lain serta pinjaman dari pemerintah atau bantuan modal dari pemerintah, khusus
untuk modal pokok dan modal wajib anggota hanya dapat di pinjamkan kepada
anggota sedangkan modal lainnya dapat dipinjamkan ke anggta atau kepada
masyarakat yang membutuhka sesuai ketentuan yang telah diatur dalam ketentuan
anggaran rumah tangga dan peraturan khusus Koperasi, untuk modal pihak ketiga
yang sipat kerjasama atau penanaman modal diputuskan didalam rapat anggota
2011/2012 bahwa sipemilik modal dapat diangkat sebagai badan pemeriksa keuangan
atau legal hukum yang sipatnya pelayanan dibawah satu atap sistem sepenuhnya
ada pada koperasi barang jaminan ada pada pemilik modal sehinga perguliran
permodalan diajukan sesuai cash falau,
permodalan dibagi dua fungsi, fungsi pertama modal tersebut digunakan
untuk modal kerja, fungsi kedua digunakan untuk modal usaha, untuk modal kerja
dipasok sekaligus sesuai kebutuhan untuk pembelian bahan baku besarnya
disesuaikan dengan kebutuhan jangka waktu disesuaikan dengan perjanjian bersama
antara Koperasi dengan pemilik modal untuk keamanan modal kerja koperasi
mengkonter dengan jaminan (aset) untuk modal usaha penggunaannya secara estapet
berdasarkan kebutuhan dan dikonter dengan jaminan berupa BPKB asli Faktur asli
dan SK jasringan terayek asli untuk pembagian keuntungan usaha dapat dilakukan
dengan sistem bagi hasil usaha atau dengan sistem persentase ditentukan sesuai
kesepakatan bersama dari pemilik modal kekoperasi memberikan sukubunga berapa %
pertahun, Koperasi menjual bunga kenasabah berapa % pertahun.
Pasal
X
PENJELASAN USAHA
DIBIDANG PEMBIAYAAN
Ayat 10
.Bidang Pembiayaan di pimpin oleh seorang ketua
bidang dibantu oleh pimpinan kredit investasi (KI) dan di bantu oleh
pimpinan kredit kendaraan bermotor (KKB)
serta dibantu oleh beberapa karyawan sesuai bidangnya masing masing, untuk
permodalan yang sudah didrop dari induk
Koperasi atas keputusan ketua Umum, Proses pembiayaan di bidang kredit
investasi (KI) dan Kredit Kendaraan
Bermotor (KKB) sales menawarkan jasa keuangan untuk kebutuhan proses permodalan
atau kebutuhan kekurangan untuk pembelian kendaraan serta kebutuhan lainnya
kepada calon nasabah setelah calon nasabah mengerti atas penjelasan sales,
selanjutnya calon nasabah mengajukan sejumlah kebutuhan kepada sales,
selanjutnya sales meminta kepada calon nasabah supaya melengkapi persyaratan
kredit di antaranya sebagai berikut :
APLIKASI PRIBADI
1. Photocopy KTP sumi istri.
2. Photocopy Kartu Keluarga.
3. Photocopy surat nikah.
4. Photocopy Rekening listrik, rekening pam,
rekening telpu
5. Photocopy Struk gajih bagai pegawai.
6. Pas photo ukuran 3 x 4 = 3 lembar
.7.
Photocopy surat berharga yang akan dijaminkan
APLIKASI
KENDARAAN
1. Photo copy BPKB 2
Lembar
2. Photo copy Faktur 2
Lembar
3. Photo copy STNK 2
Lembar
4. Photo copy Notes pajak 2 Lembar
5. Photo copy Exstracover 2 Lembar
6. Photo copy SK jaringan trayek 2 Lembar
7. Photo copy kartu pengawasan trayek 2 Lembar
8. Photo copy surat ijin usaha 2 Lembar
9. Photo copy kartu iyuran Organda 2 lembar
10. Photo
copy Buku kitr 2 Lembar
Setelah persyaratan pengajuan kredit lengkap maka
persyaratan tersebut diberikan kepada sales selanjutnya oleh sales dibawa ke
Koperasi sesampainya di Koperasi
persyaratan kredit di serahkan ke bagian administrasi setelah dibukukan
oleh administrasi selanjutnya di laporkan dan didisposisikan kepada pimpinan
kredit, setelah berkas persyaratan kredit diterima oleh pimpinan kredit
selanjutnya pimpinan kredit menugaskan bagian survey agar calon nasabah segera
diadakan survey kekediamannya, setelah petugas survey sampai dikediaman calon
nasabah lantas calon nasabah di wawancara oleh petugas survey, kreteria calon nasabah yang layak dibiayai
diantaranya
a.
Karakter
b. Aset
penunjang
c. Tujuan
pinjaman
Setelah diwawancara ketiga kretria itu cukup
menunjang maka hasil survey dinyatakan layak dibiayai petugas survey setelah
salesai survey berikutnya berkas hasil supai diserahkan kebagian administrasi
oleh andministrasi dicatan dan
dilengkapi sesuai kebutuhan dokumen kredit setelah dokumen kredit lengkap
selanjutnya oleh bagian administrasi didiposisikan kepimpinan kredit setelah
disimpulkan oleh pimpinan kredit bahwa calon nasabah layak dibiayai selanjutnya
berkas tersebut didisposisikan kepada ketua bidang untuk disahkan setelah
disahkan oleh ketua bidang berkas tersebut oleh ketua bidang di disposisikan
kepada ke ketua umum, setelah ketua umum menyetujui berkas tersebut
didisposisikan kembali ke ketua bidang
oleh ketua bidang didisposisikan kembali ke Pimpinan kredit selanjutnya untuk
dipersiapkan pelaksanaan kredit setelah semua kelengkapan keredit dan sudah di
setujui oleh semua pihak pejabat yang berwenang
berikutnya pimpinan kredit mengundang calon nasabah untuk diadakan pelaksanaan
transsaksi kredit didalam surat undangan bahwa calon nasabah harus hadir ke
Koperaspada hari, tanggal, pukul,untuk diadakan pengikatan kredit, calon nasabah harus membawa :
a. Suami
membawa istri atau istri membawa suami yang bersetatus bujang harus
membawa penjamin
b. Membawa
KTP asli suami istri
c. Membawa
kartu keluarga asli
d. Membawa
surat nikah asli bagi yang sudah nikah.
e. Membawa
bukti jaminan yang asli Baik surat berharga atau surat surat
kendaraan.
f.
Membawa uang Rp 100.000,- untuk membuka buku tabungan.
Setelah berkas kredit lengkap selanjutnya diadakan
transaksi pengikatan kredit, pengikatan kredit dilaksanakan oleh pimpinan
kredit formulir kredit satu persatu redaksinya dibacakan oleh pimpinan kredit
setelah nasabah mengerti/memahami dari ketentuan ketentuan kredit selanjutnya
setiap butir butirnya di paraf baik oleh nasabah maupun oleh pejabat Koperasi
dan ditandatangani nasabah di atas meterai, pejabat Koperasi tandatangan dicap
Koperasi dan ditandatangan oleh persetujuan Istri/Suami/atau pejamin nasabah
setelah selesai pengikatan kredit berkas kredit diserahkan kepada bendahara,
oleh bendahara dicatat dibukukan dalam pembukuan kredit lantas dibikinkan buku
tabungan buat nasabah dan dibikinkan kartu angsuran berkas kredit di photocopi, setelah didokumenkan oleh
bendahara selanjutnya dokumen kredit
diserahkan kebagian legalhukum yang diterima oleh legal hukum BPKB asli,Faktur
asli dan SK jaringan trayek asli serta berkas kredit asli, hasil pencairan/keuangan
setelah dipotong administrasi pinjaman dan profesi pinjaman 2 % dari total
piutang dan dipotong uang jaminan pinjamam sebesar Rp. 3.000.000,- apabila
pembelian kendaraan atau peremajaan dari
perusahaan anak cabang maka keuangan diserahkan keperusahaan anak cabang,
sedangkan kartu angsuran, buku tabungan, photocopi berkas kredit, STNK asli,
Notes pajak asli, buku kir asli, kartu pengwasan trayek asli, kartu sipa asli,
kartu organda asli dan pisik kendaran/fisik jaminan dipinjam-pakaikan ke nasabah
untuk digunakan usaha selama kredit berjalan, untuk kredit investasi barang jaminan yang ditahan oleh Koperasi
berupa Surat berharga, untuk kredit kendaraan bermotor (KKB) jenis kendaraan preman barang jaminan
yang ditahan oleh Koperasi berupa BPKB asli dan Faktur asli pisik jaminan
dipinjampakaikan kenasabah, untuk keredit Kendaraan bermotor (KKB) kendaraan
umum jaminan yang ditahan oleh Koperasi berupa BPKB asli, Faktur asli dan SK
jaringan trayek asli
Pasal XI
CONTOH PEMBERIAN
KREDIT
Ayat 11
Pokok piutang
=
Rp.100.000.000
Jangkawaktu = 6
Tahun
Bunga 12 x 6 = 72 % x
100.000.000 = Rp. 72.000.000
Bunga pokok
=
Rp.172.000.000
Angsuran Pokok
= Rp. 1.388.888
Angsuran Bunga = Rp.
1.019.290
Angsuran
bunga pokok = Rp.
2.408.178
Setiap
bulannya koperasi Jasa Angkutan Umum Jawa Barat (KJAU JABAR dari pemberian
kredit akan mendapatkan keuntungan bunga
pinjaman Rp. 1.019.290,- setelah kredit
berjalan bagian kredit setiap harinya
memantau kredit yangsudah bejalan dua hari nasabah sebelum jatuh tempo
angsurannya sudah diberitahu kewajiban angsurannya melalui telpun, apabila
nasabah lewat tiga hari dari jatuh tempo angsurannya pimpinan kredit menugaskan
kolektor untuk mengadakan penagihan angsuran ke nasabah, apabila angsurannya
lewat tigapuluh hari dari jatuh tempo kembali pimpinan kredit menugaskan kolektor untuk mengirimkan surat
teguran kepadan nasabah surat teguran dilaksanakan 1 x, 2 x, 3 x apabila
nasabah setelah diberikan peringatan ke tiga kali nasabah tidak menyelesaikan
tunggakkan angsuran selanjutnya pimpinan kredit secara persuasif mendatangngi kediaman nasabah untuk minta
kejelasan kenapa kreditnya nunggak setelah pimpinan kredit mendapat kejelasan
dari nasabah bahwa permasalahan yang sipat diluar tehnis misalnya kendaraan
kecelekaan atau ada masalah yang menyangkut kebutuhan hajat keluarga yang tidak
bisa ditunda tunda maka kewajiban nasabah cukup membayar bunganyasajah namum
pokoknya tetap tidak berkurang pada saat
jatuh tempo tenor kredit pokoknya wajib di lunasin dengan upaya itu nasabah
tidak sanggup membayar maka kebijakan berikutnya dapat dilakukan reskejul
(dilaksanakan pengakuan piutang kedua kali) kebijakan ini dapat dilakukan 2 x
pengakuan piutang setelah upaya ini tetap nasabah masih menunggak upaya
berikutnya kreditnya di pindahkan kepihak lain atau barang jaminan di jual atas
kesepakatan kedua belah pihak apabila hasil penjualan tidak mecukupi untuk
menutupi piutang di Koperasi maka nasabah wajib membayar kekurangannya, apabila
hasil penjualan ada sisanya maka hasil penjualan akan di serahkan kepada
nasabah tingkat keamanan untuk membiayai kendaraan umum cukup aman dan kemampaatannya
sangat membantu untuk kepentingan masyarakati, disamping unit kendaraan yang
dinilai berdasarka tahun pembuatan ada nilai yang paling berharga yaitu SK jaringantrayek Contoh :Kendaraan jenis T
120 SS tahun 2002 tipe angkot tanpa trayek harganya Rp. 30.000.000,- setelah di
isi trayek jalur Majalaya Gede bage harga kendaraan menjadi Rp. 95.000.000,-
dalam penafsiran berarti harga trayek Rp. 60.000.000,- seandainya kendaraaan
itu hilang atau tabrakan dan kebakaran koperasi tidak mungkin mengalami kerugian
yang sedipikan dikarenakan SK jaringan trayek yang di tahan di Koperasi bisa di
fungsikan lagi untuk dipindahkan kepada kendaraan lainnya,
terjadi kredit macet kendaraan akan
ditarik oleh bagian penarikan setelah ditarik ditunggu 7 hari jam kerja
ternyata kendaraan tidak diambil lagi oleh nasabah dan nasabah membikin surat
pernyataan selanjutnya kendaraan tersebut diserahkan kepada bagian transportasi
dan kendaraan dimasukan ke gudang stok selanjutnya apabila kendaraan memerlukan
perbaikankendaraan tersebut diserahkan kebagian produksi selanjutnya oleh
produksi diadakan perbaikan ovehoull
bodi,pengecatan,perbaikan mesin dan lain lain setelah selesai diperbaiki
kendaraan dikembalikan kegudang stok setelah ada pesanan dari showroom
kendaraan tersebut dari bagian stok gudang diserahkan ke bagian showroom untuk
di pasarkan
Pasal XII
SISTEM USAHA
DIBIDANG TRANSPORTASI
Ayat 16
Usaha
dibidang tranportasi dipimpin oleh serang Ketua Bidang dibantu oleh seorang
administrasi dan dibantu oleh seorang bendahara dan dibantu oleh beberapa
pimpinan bidang serta dibantu oleh beberapa karyawan sesuai bidangnya masing
masing.
Pasal XIII
TUGAS KETUA
BIDANG
Ayat 17
Ketua
Bidang sebagai penanggung jawab di perusahaan bidang tranportasi dan Ketua
Bidang bertanggung jawab terhadap perusahaan yaitu Koperasi Jasa angkutan Umum
Jawa Barat.
1) bertaqwa kepada tuhan yang maha Esa.
2) Memberikan kebijakan.
3) Memberikan keputusan.
4) Menandatangani.
Ketua
Bidang sebagai terminal tugas. di dalam tugas plaksanaan usaha sehingga semua
kegiatan usaha di ketahui dan di sahkan oleh Ketua Bidang, ketua bidang harus
mampuh menciptakan usaha seepektipmukin dan harus dapat meningkatkan sumberdaya
yang berkuwalitas untuk mencapai tujuan maka setiap harinya harus ada target
usaha baik dibagian pengadaan, dibagian produksi dan perbengkelan, serta
dibagian showroom pengendalian usaha dibibang transportasi setiap saat
kinerja/usaha di awasi dan diperiksa oleh badan pengawas Koperasi Jasa Angkutan
Umum Jawa Barat (KJAU JABAR) ketua
bidabng transportasi harus mampuh mengendalikan usaha mengarahkan semua bagian
agar supaya usahanya mencapai tujuan setiap saat didalam melaksanakan
kinerja/usaha sekecil apaun harus dicatat didalam pembukuan dan dimasukan
kepada data kompulter, penjualan maupun pembelian harus di buktikan dengan
faktur yang resmi sesuai prosudur apabila diantara salahsatu bagian ditemukan
indikasi penyimpangan didalam melaksanakan usahanya baik sengaja maupun tidak
sengaja ketua bidang harus mampu menindak tegas terhadap siapapun yang
melanggar ketentuan didalam melaksanakan kinerja/usaha termasuk disiplin waktu
setiap harinnya harus tepat waktu masuk jam berapa istirahat jam berapa dan
pulang jam berapa, apabila adasesuatu hal yang diluar kemampuan dan kewenagan
kepala bidang harus segera melapor kepada ketua umum hasil kinerja/usaha setiap
harinya harus dilaporkan ke pengurus inti.
Pasal XIV
TUGAS
ADMINISTRASI
Ayat 18
Bagian
administrasi bertanggung jawab terhadap prusahaan melalui Ketua Bidang Tugas
administrasi sehari-hari mencatat, membukukan mendokumentasikan seluruh keluar
masuk aset perusahaan. Semua hasilnya dilaporkan tiap saat kepada Ketua Bidang
dengan secara tertulis.
Pasal XV
TUGAS KEUANGAN
Ayat 19
Tugas
keuangan bertanggung jawab terhadap perusahaan melalui Ketua Bidang. Tugas
keuangan mencatat, membukukan menyimpan keuangan dalam brangkas. Keluar masuk
keuangan harus atas persetujuan Ketua Bidang secara tertulis dan setiap saat
harus di laporkan dengan secara tertulis ke Ketua Bidang.
Pasal XVI
TUGAS PENGADAAN
Ayat 20
Tugas
pengadaan bertanggungjawab terhadap perusahaan melalui Ketua Bidang. Tugas
pengadaan mempersiapkan sejumlah kendaraan umum preman, baik baru maupun bekas dan mempersiapkan sejumlah
kebutuhan onderdil mobil Anggaran biaya pembelian harus di ajukan ke ketua
bidang dengan secara tertulis dan terinci, alur kinerja kepala bagian
mengajukan biaya kepada ketua bidang untuk pembelian sejumlah kebutuhan
kendaraan baru dan kendaraan seken dan mengajukan biaya untuk pembelian
sejumlan onderdil dan asesoris serta bahan bahan cat dengan cara terinci dan
jelas, ketua bidang pengadaan setelah jumlah kebutuhan telah dibeli hasilnya di
pool digudang sebagai barang barang setok hasil pembelian setiap termennya
harus dilaporkan kepada ketua bidang dengan carara terinci tertulis serta
dilampiri faktur pembelian apabila pembelian kendaraan seken perlu diadakan
operhoul bodi atau riset mesin maka kendaraan tersebut harus diserahkan ke
bagian bidabg produksi untuk diadakan perbaikan semua proses perbaikan bodi
maupun mesin sepenuhnya merupakan tanggung jawab bagian produksi setelah siap
pakai kendaraan yang diserahkan kebagian produksi diserahkan kembali ke bagian
pengadaan untuk dijadikan kendaraan stok siap pakai setelah ada nota penyaluran
dari ketua bidang kendaraan tersebut baru diserahkan kebagian showroom oleh
bidang pengadaan telah ditentukan harga beli dan perbaikan berapa sehingga
bagian showroom bisa mentargetkan penjualan, modal berapa menjual harus berapa, Hasil kinerja setiap saat harus di laporkan
dengan secara tertulis ke ketua bidang.
Pasal
XVII
TUGAS PRODUKSI DAN PERBENGKELAN
Ayat 21
Tugas
perbengkelan bertanggung jawab terhadap perusahaan melalui Ketua Bidang kepala bengkel setelah kendaraan baik barru
maupun seken dimasukan ke produksi
langkah awal kerndaraan tersebut khusus untuk kendaraan bekas pertama mesin
diturunkan dan diperiksa apasaja yang harus diganti setelah di periksa
onderdilnya harus ada yang diganti maka kepala bagian mengajukan biaya untuk
pembelian onderdil keketua bidang untuk pembelian onderdil harus membeli di
toko onderdil sendiri barang barang yang rusak supaya ditukar bengan jenis
barang yang sama tehnis pembelian menyerahkan uang sejumlah yang harus dibayar
dan menyerahkan jenis onderdil yang rusak ke bagian toko onderdil setelah mesin
selesai diperbaiki langkah berikutnya membongkar bagian kaki kaki prosesnya
sama seperti kebutuhan mesin setelah kaki kaki selesai langkah berikutnya
diserahkan kepada tukang las untuk kebutuhan bahan baku pengelasan kepala bagian mengajukan biaya keketua bidang untuk membeli kebutuhan bahan
bahan las, setelah selesai pengelasan langkah berikutnya diserahkan kepada
tukang cat untuk kebutuhan bahan baku cat kepala bagian mengajukan biaya
keketua bidang untuk pembelian bahan bahan untuk pengecatan setelah selesai
dicat langkah berikutnya diserahkan kebagian asesoris untuk pembelian bahan
asesoris kepala bagian mengajukan biaya kepada ketua bidang setelah selesai
asesoris langkah berikutnya diadakan pengecekan kabel kabel dan lampu lampu
setelah diperiksa ada yang harus diganti selanjutnya kepala bidang mengajukan
biaya pembelian kebutuhan kabel dan lampu keketua bidang setelah semua selesai
kendaraan siap pakai selanjutnya bagian produksi menyerahkan kendaraan kepada
bagian setok penyerahan kendaraan diberikan lampiran biaya yang telah
didigunakan untuk operhaull sehingga bagian pengadaan dapat menyimpulkan
kendaraan siap pakai dengan total harga berapa. Secara adminis trasi kepala
bagian produksi setiap unnit yang telah selesai di operhaull dilaporka kepada
ketua bidang dengan secara terinci dan dilampiri paktur pembelian.barang yang
telah dibeli dan di pasang.
Pasal XVIII
TUGAS
SHOWROOM
Ayat 22
Tugas
showroom bertanggung jawab terhadap perusahaan melalui Ketua Bidang alur
kinerja/usaha kepala bagian showroom mengajukan sejumlah kendaraan ke ketua
bidang setelah di setujui oleh ketua bidang surat persetujuan oleh kepala
bagian showroom diserahkan ke kepala bagian pengadaan selanjutnya bagian
pengadaan menyerahkan sejumlah kendaraan kepada kepala bagian showroom dengan
harga opderod sejumlah kendaraan tersebut oleh kepala bidang showroom
dipasarkan setelah ada pembelinya kendaraan tersebut baru di proses surat surat
apa bila pembelian tersebut dengan sistem kredit maka sicalon konsumen harus
mengisi pormolir surat pesanan kendaraan (SPK) dan harus membayar uang muka
sekurang kurangnya 15 % dari total harga jual .
Pasal XIX
CONTOH PEMBELIAN DAN PENJUALAN KENDARAAN BARU
Ayat 23
1. Pembelian sasis jenis T 120 SS th
2011 =
Rp. 75.000.000,-
2. Biaya Pembuatan karoseri = Rp.
15.000.000,-
3. Penghitaman kendaraan tua = Rp. 2.000.000,-
4. Rekomendasi pengurus jalur = Rp.
5.000.000,-
5. A.2/SK jaringan trayek dan KP/rekom
kota/kab =
Rp. 5.000.000,-
6. BBN/Pajak/Exstracoper =
Rp. 14.400.000,-
7. Kir =
Rp. 500.000,-
9. Kartu Organda = Rp. 100.000,-
Jumlah =
Rp. 117.000.000,-
Pasal XX
SISTEM USAHA
DIBIDANG TOKO ONDERDIL
Ayat 24
Usaha
dibidang toko onderdil dipimpin oleh serang Ketua Bidang dibantu oleh seorang
administrasi dan dibantu oleh seorang bendahara dan dibantu oleh beberapa
karyawan serta beberapa montir sesuai bidangnya masing masing, jenis onderdil
yang di jual berbagai jenis.
Pasal XXI
TUGAS KETUA BIDANG
Ayat 25
Ketua
Bidang sebagai penanggung jawab di tokoonderdil dan Ketua Bidang bertanggung
jawab terhadap Koperasi Jasa angkutan Umum Jawa Barat. (KJAU JABAR) melalui
ketuaumum/pengurus inti.
1) bertaqwa kepada tuhan yang maha Esa.
2) Memberikan kebijakan.
3) Memberikan keputusan.
4) Menandatangani
5) Menjual
onderdil setiapbulannya harus ada target.
Ketua
Bidang sebagai terminal tugas. di dalam tugas plaksanaan usaha sehingga semua
kegiatan usaha di ketahui dan di sahkan oleh Ketua Bidang, ketua bidang harus
mampuh menciptakan usaha seepektipmukin dan harus dapat meningkatkan sumberdaya
yang berkuwalitas untuk mencapai tujuan maka setiap harinya harus ada
target pengendalian usaha dibibang toko
onderdil setiap saat kinerja/usaha di
awasi dan diperiksa oleh badan pengawas Koperasi Jasa Angkutan Umum Jawa Barat
(KJAU JABAR)ketua bidabng tokoonderdil harus mampuh mengendalikan usaha
mengarahkan semua pembantunya agar supaya usahanya mencapai tujuan setiap saat
didalam melaksanakan kinerja/usaha sekecil apaun harus dicatat didalam
pembukuan dan dimasukan kepada data kompulter, penjualan maupun pembelian harus
di buktikan dengan faktur yang resmi sesuai prosudur apabila diantara salahsatu
bagian ditemukan indikasi penyimpangan didalam melaksanakan usahanya baik
sengaja maupun tidak sengaja ketua bidang harus mampu menindak tegas terhadap
siapapun yang melanggar ketentuan didalam melaksanakan kinerja/usaha termasuk
disiplin waktu setiap harinnya harus tepat waktu masuk jam berapa istirahat jam
berapa dan pulang jam berapa, apabila adasesuatu hal yang diluar kemampuan dan
kewenagan kepala bidang harus segera melapor kepada ketua umum hasil
kinerja/usaha setiap harinya harus dilaporkan ke pengurus inti.
Pasal XXII
TUGAS ADMINISTRASI
Ayat 26
Bagian
administrasi bertanggung jawab terhadap prusahaan melalui Ketua Bidang Tugas
administrasi sehari-hari mencatat, membukukan mendokumentasikan seluruh keluar
masuk aset perusahaan. Semua hasilnya dilaporkan tiap saat kepada Ketua Bidang
dengan secara tertulis.
Pasal XXIII
TUGAS KEUANGAN
Ayat 27
Tugas
keuangan bertanggung jawab terhadap perusahaan melalui Ketua bidang, Tugas keuangan
mencatat, membukukan menyimpan keuangan dalam brangkas. Keluar masuk keuangan
harus atas persetujuan Ketua Bidang secara tertulis dan setiap saat harus di
laporkan dengan secara tertulis ke Ketua Bidang.
Pasal XXIV
TUGAS KARYAWAN
Ayat 28
Tugas karyawan
bertanggung jawab terhadap perusahaan melalui Ketua bidang, tugas karyawan
melaksanakan penjualan onderdil sesuai kebutuhan calon pembeli pelayanan
penjualan dengan cara ramah tamah, teliti dan penuh tanggung jawab, karyawan
bagian montir setiap apa yang harus dikerjakan atau onderdil yang harus di
pasang dengan seepektip mukin sehingga pelayan akan terkesan atau puas atas pe
layanan, dan setiap seleseai pemasangan harus diadakan uji coba dulu sehingga
kendaraan yang diperbaiki hasilnyaprimasiappakai
Pasal XXV
SISTEM USAHA
DIBIDANG PERTANIAN
Ayat 29
Usaha
dibidang pertanian
dipimpin oleh serang Ketua Bidang dibantu oleh seorang administrasi dan dibantu
oleh seorang bendahara dan dibantu oleh beberapa kelompok
kerja dan petani.
Pasal XXVI
TUGAS
KETUA BIDANG
Ayat 30
Ketua
Bidang sebagai penanggung jawabdi bidang pertanian dan Ketua Bidang bertanggung jawab terhadap
Koperasi Jasa angkutan Umum Jawa Barat. (KJAU JABAR) melalui ketuaumum/pengurus
inti.
1) bertaqwa kepada tuhan yang maha Esa.
2) Memberikan kebijakan
3) Meberikan keputusa
5) Menandatangani
Ketua
Bidang sebagai terminal tugas. di dalam tugas plaksanaan usaha sehingga semua
kegiatan usaha di ketahui dan di sahkan oleh Ketua Bidang, ketua bidang harus
mampuh menciptakan usaha seepektipmukin dan harus dapat meningkatkan sumberdaya
yang berkuwalitas untuk mencapai tujuan maka setiap harinya harus ada
target penanaman inti maupun tanaman
pelasmasemua pembantunya agar supaya usahanya mencapai tujuan setiap saat
didalam melaksanakan kinerja/usaha sekecil apaun harus dicatat didalam
pembukuan dan dimasukan kepada data kompulter, penjualan maupun pembelian harus
di buktikan dengan faktur yang resmi sesuai prosudur apabila diantara salahsatu
bagian ditemukan indikasi penyimpangan didalam melaksanakan usahanya baik
sengaja maupun tidak sengaja ketua bidang harus mampu menindak tegas terhadap
siapapun yang melanggar ketentuan didalam melaksanakan kinerja/usaha termasuk
disiplin waktu setiap harinnya harus tepat waktu masuk jam berapa istirahat jam
berapa dan pulang jam berapa, apabila adasesuatu hal yang diluar kemampuan dan
kewenagan kepala bidang harus segera melapor kepada ketua umum hasil
kinerja/usaha setiap harinya harus dilaporkan ke pengurus inti.
Pasal XXVII
TUGAS ADMINISTRASI
Ayat 31
Bagian
administrasi bertanggung jawab terhadap prusahaan melalui Ketua Bidang Tugas
administrasi sehari-hari mencatat, membukukan mendokumentasikan seluruh keluar
masuk aset perusahaan. Semua hasilnya dilaporkan tiap saat kepada Ketua Bidang
dengan secara tertulis.
Pasal XXVIII
TUGAS KEUANGAN
Ayat
32
Tugas
keuangan bertanggung jawab terhadap perusahaan melalui Ketua bidang, Tugas keuangan
mencatat, membukukan menyimpan keuangan dalam brangkas. Keluar masuk keuangan
harus atas persetujuan Ketua Bidang secara tertulis dan setiap saat harus di
laporkan dengan secara tertulis ke Ketua Bidang.
Pasal XXIX
KETENTUAN
PENANAMAN INTI DAN PLASMA
Ayat 33
Luas tanah aset
Koperasi Jasa Angkutan Jawa Barat (KJAU JABAR) seluas 20 H = 200.000 M dari
jumlah 20 H di kordinir oleh 10 klompok kerja per klompoknya dikelola oleh 4
keluarga para petani, KJAU JABAR telah
kordinasi dengan pabrik kertas yang ada di wilayah Cirebon menurut keterangan
pemilik pabrih setiap harinya pabrik kertas membutuhkan bahan baku dari jenis
ALBA putih sebanyak 5000 MQ dengan adanya kebutuhan bahan baku kertas maka
koperasi merencanakan akan menanam kayu ALBA di atas tanah seluas 20 H, Tehnis
penanaman jarak tanam per 2 M membikin lubang dalam 60 Cm panjang lebar 60 cm
dalam 40 cm diberi pupuk organic ditutup pelastik selama 2 malam setelah itu
diberi tanah lempung 10 Cm selanjutnya bibit yang ada di plesbek dibuka
plastiknya langsung ditanam dan dikubur sedalam 10 cm, bibit alba putih dengan
ketinggian antara 50/60 Cm setelah ditanam setiap hari dirawat oleh para petani
dalam usia 1 hari sampai 90 hari masa masa rawan dihingapi kupu kupu menelor
menjadi ulat untuk menghindari ulat ulat rutin setiap minggu disemprod dengan
racun hama dan daunnya disemprot dengan episida penyubur daun maupun ranting
untuk kekuatan akar dalam 90 hari dapat diberikan siraman air nutrisi organic
dengan perawatan intensip dalam 1 tahun alba putih bisa mencapai lingkaran 40
Cm, tanah sekitarnya dalam dua tahun bisa ditanami plasma (tumpang sari) yang
bibitnya dan pupuk serta biayanya disiapkan oleh KJAU JABAR sehingga para
petani hasil dari panennya dapat langsung dijual kepada Koperasisetelah lewat
duatahun tanah sekitarnya tidak dapat ditanami pelasma karena akan mengganggu
akar alba yang timbul di muka tanah dengan adanya para petani tidak bisa
menanam pelasma untuk kesinambungan
resiko kehidupan para petani setiap bulannya pull akan diberikan gaji bulanan
besarnya minimal disesuaikan dengan UMR Jawa Barat, dengan penanaman kayu alba
putih diharapkan dalam lima tahun kedepan kayu alba tersebut minimal per
pohonnya dapat dijual Rp.1.500.000 sehingga diprediksikan tanah seluas 200.000
M2 per 2 M2 di tanam 1 pohon kayu alba berarti 5 tahun kedepan Kopoerasi akan
mendapatkan hasil usaha dari penanaman kayu alba 200.000 M 2 : 2 = 100.000
pohon, 100.000 pohon x Rp. 1.500.000 = Rp 150.000.000.000 setelah 5 tahun
ditebang di jual tahun berikutnya kayu alba akan muncul sirung dari perpohon
akan muncul sirung rata rata 2 pohon mengingat akar dan sipohon tersebut sudah
mengenal iklim maka sirung trsebut dalam 3 tahun harga jualnya akan sama dengan
penanaman pertama sehingga 3 tahun kedua koperasi diprediksikan akan mendapat
penjuaalan dari kayu alba 100.000 x 2 = 200.000 pohon x Rp 1500.0000 =
300.000.000.000 proses penanaman kayu alba nanam sekali bisa mendapatkan
keuntungan njual 3 kali
Pasal XXX
SISTEM USAHA DIBIDANG PERDAGANGAN UMUM
Ayat 34
Usaha
dibidang pedagangan umu
dipimpin oleh serang Ketua Bidang dibantu oleh seorang administrasi dan dibantu
oleh seorang bendahara dan dibantu oleh beberapa ketua bagin dan
dib ANTU oleh beberapa Karyawan.
Pasal XXXI
TUGAS KETUA BIDANG
Ayat 35
Ketua
Bidang sebagai penanggung jawab di bidang pedagangan umum dan Ketua Bidang bertanggung jawab terhadap
Koperasi Jasa angkutan Umum Jawa Barat. (KJAU JABAR) melalui ketuaumum/pengurus
inti.
1) bertaqwa kepada tuhan yang maha Esa.
2) Memberikan kebijakan.
3) Memberikan keputusan.
Ketua
Bidang sebagai terminal tugas. di dalam tugas plaksanaan usaha sehingga semua
kegiatan usaha di ketahui dan di sahkan oleh Ketua Bidang, ketua bidang harus
mampuh menciptakan usaha seepektipmukin dan harus dapat meningkatkan sumberdaya
yang berkuwalitas untuk mencapai tujuan maka setiap harinya harus ada
target penjualan dibidang prodak apapun
supaya usahanya mencapai tujuan setiap saat didalam melaksanakan kinerja/usaha
sekecil apaun harus dicatat didalam pembukuan dan dimasukan kepada data
kompulter, penjualan maupun pembelian harus di buktikan dengan faktur yang
resmi sesuai prosudur apabila diantara salahsatu bagian ditemukan indikasi
penyimpangan didalam melaksanakan usahanya baik sengaja maupun tidak sengaja
ketua bidang harus mampu menindak tegas terhadap siapapun yang melanggar
ketentuan didalam melaksanakan kinerja/usaha termasuk disiplin waktu setiap
harinnya harus tepat waktu masuk jam berapa istirahat jam berapa dan pulang jam
berapa, apabila adasesuatu hal yang diluar kemampuan dan kewenagan kepala
bidang harus segera melapor kepada ketua umum hasil kinerja/usaha setiap
harinya harus dilaporkan ke pengurus inti.
Pasal XXXII
TUGAS ADMINISTRASI
Ayat 36
Bagian
administrasi bertanggung jawab terhadap prusahaan melalui Ketua Bidang, tugasadministrasiseharihari
mencatat membukukan mendokumentasikan seluruh keluar masuk aset perusahaan.
Semua hasilnya dilaporkan tiap saat kepada Ketua Bidang dengan secara tertulis.
Pasal XXXIII
TUGAS KEUANGAN
Ayat
37
Tugas
keuangan bertanggung jawab terhadap perusahaan melalui Ketua bidang, Tugas keuangan
mencatat, membukukan menyimpan keuangan dalam brangkas. Keluar masuk keuangan
harus atas persetujuan Ketua Bidang secara tertulis dan setiap saat harus di
laporkan dengan secara tertulis ke Ketua Bidang.
Pasal XXXIV
ALUR
KINERJA KINERJA
Pasal 38
Perdagangan umum
sebagai distributor seluruh prodak hasil usaha Koperasi Jasa Angkutan Umum Jawa
Barat (KJAU JABAR) sehingga dalam melaksanakan usaha /penjualan dapat menyuplai
ke glosir glosir atau ke kios kios sebagai pasar Koperasi atau untuk kebutuhan
pasar pedagang lain, hasil usaha
koperasi Jasa Angkutan Umum di luar usaha dibidang transportasi dan pembiayaan
yang sudah dijalankan dan yang akan dijalankan diantaranya :
a. Jamu tradisional yang di produksi oleh cabang
Kabupaten Cirebon.
b. Penggilingan padi/beras yang di produsi oleh
cabang Cirebon.
c. Garam Laut Yang di produksi oleh cabang Cirebon.
d. Sayur mayur/tanaman pelasma
dan tanaman kasu albasiah yang di
produksi oleh
bidang pertanian cabang Kabupaten Bandung
Dari empat macam
prodak hasil karya Koperasi ditampung dibidang perdagangan umum selanjutnya
oleh perdagangan umum disalurkan kepasar Koperasi atau ke pasar umum .
SISTEM KINERJA/USAHADI KOPERASI JASA
ANGKUTAN UMUM JAWABARAT
CABANG
CIREBON
Pasal I
PELAKSANAAN
KINERJA
Ayat 1
Pelaksanaan kinerja di Koperasi Jasa Angkutan Umum
Jawa Barat (KJAU JABAR) cabang Cirebon dipimpin oleh seorang Ketua cabang dibantu oleh seorang
sekretaris dibantu oleh seorang bendaha dibantu oleh beberapa kepala bagian dan dibantu oleh beberapa
karyawan,dalampelaksanaan usaha oleh koperasi induk diotonomkan sehingga didalam
melaksanakan kinerja koperasi jasa Angkutan Umum cabang Cirebon memiliki
anggaran rumah tangga dan peraturan khusus tersendiri sedangkan anggaran Dasar
mengacu kepada anggaran Dasar Koperasi induk, dengan demikian koperasi Jasa
Angkutan Umum cabang Cirebon mempunyai kewajiban kepada Koperasi pusat setiap
bulannya memberikanlaporan kinerja/usaha secara tertulis dan memberikan
kontribusi iyuran wajib besarnya 10 % dari sisa hasil usaha besrsih untuk
permodalan diatur didalam kolom permodalan.
Pasal II
PERKANTORAN
Ayat 2
Kantor Cabang Cirebon dan produksi jamu tradisional di Jl.
Raya Gegesik no 01 Desa Bayalangu Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon, produksi
penggilingan padi di desa karang ampel kecamatan gegesik kabupaten Cirebon,
tambak garam, tambak udang dan tambak bandeng di pantai rawa urip kabupaten
cirebon.
Pasal III
JENIS USAHA
Ayat 3
1). Simpan pinjam.
2). Produksi jamu
tradisional.
3). Produksi
penggilingan padi.
4). Tambak garam.
Pasal IV
TUGAS MASING MASING
Ayat 4
Rapat
anggota kekuasaan tertinggi di Koperasi jasa Angkutan Umum Jawa Barat cabang cirebon sehingga semua
proses kinerja yang dilaksanakan oleh para pengawas dan para pengurus cabang Cirebon dilaksanakan
berdasarkan hasil rapat anggota
Pasal V
PENGAWAS
Ayat 5
Pengawas mandataris rapat anggota, sehingga
pelaksanaan kinerja pengawas dilaksanakan sesui ketentuan Anggaran dasar &
Anggaran Rumahtangga dan peraturan Khusus serta ketentuan ketentuan lain yang
telah diputuskan didalam rapat anggota, Pengawas memiliki kemampuan didalam
kepengawasannya dan memiliki ketekunan didalam melaksanakan kinerjanya serta
menguasai sistem akutansi didalam administrasi per Koperasian, didalam
penelaahan maju mundurnya Koperasi Jasa Angkutan Umum Jawa Bara cabang Cirebon ke tergantungan
pran aktip dan keepektipan pengawas didalam melaksanakan
kinerjanya pengawas secara rutin untuk melaksanakan pengawasannya terhadap
pelaksanaan kinerja para pengurus, pengawas harus berani menegur para pengurus
apabila pengurus melaksanakan kinerjanya tidak sesuai dengan ketentuan anggaran dasar &
anggaran rumah tangga dan peraturan khusus serta ketentuan ketentuan lain yang
telah diputuskan didalam rapat anggota pengawas harus bisa membenarkan apabila
pengurus melakukan kesalahan didalam melaksanakan kinerja dan apabila pengawas
menemukan indikasi pengurus melaksanakan kinerjanya tidak sesuai dengan
ketentuan ketentuan yang telah ditentukan dan mereka telah diberikan teguran
peringatan baik secara lisan maupun tertulis yang bersangkutan tetap tidak mengindahkan
teguran tersebut maka pengawas segera meminta diadakan rapat luar biasa untu
memberhentikan pengurus yang akan membahayakan Koperasi
Pasal
VI
PENGURUS
Ayat 6
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat
anggota, pengurus mandataris rapat anggota Pengurus harus mempunyai pengetahuan
tentang perkoperasian, Kejujuran, loyal, dan berdekasi terhadap Koperasi,
Pengurus harus memiliki keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat
kwirausahaan, di Koperasi jasa angkutan umum jawa barat Cabang Cirebon ada tiga sebutan
pengurus diantaranya pengurus inti, pengurus umum dan Karyawan yang disebut
pengurus inti Ketua, Sekretaris, Bendahara, yang disebut pengurus umum pengurus
yang diangkat oleh rapat anggota atas kebutuhan untuk pembantu pengurus inti,
yang disebut Karyawan untuk pembantu pengurus umum atas kebutuhan kinerja
dibidang masing masing pengangkatan Karyawan dilaksanakan oleh pengurus inti
atas persetujuan Pengawas. Didalam pelaksanaan kinerja dan sistem usaha di
Koperasi Jasa Angkutan Umum Jawa Barat Cabang cirebon dititik sentralkan kepada ketua cabang, ketua Cabang memberikan mandat
kepada masing masing bidang untuk melaksanakan kinerja disesuaikan dengan
ketentuan AD & ART dan peraturan khusus serta peraturan peraturan lain yang
telah disahkan didalam rapat anggota.
Pasal VII
ADMINISTRASI
Ayat 7
Dibidang administrasi ditanggungjawab oleh
sekretaris dan dibantu oleh staf sehingga proses menyangkut sipat
keadministrasian baik sitem maupun ketertiban pembukuan didalam pelaksanaan
kinerja setiap harinya dimonitor oleh Sekretaris.Kebutuhan alat alat tulis
merupakan tanggung jawab sekretaris dari mulai penyiapan pembukuan dan alat
alat lainnya harus betul betul sudah disiapkan fungsi sekretaris sebagai
konseptor dan sebagai roda organisasi sekretaris setiap bulannya wajib
melaporkan secata tertulis hasil kinerjanya kepada ketua Cabang.
Pasal VIII
KEUANGAN
Ayat 8
Dibidang keuangan ditanggung jawab oleh bendahara
umum dan dibantu oleh staff sehingga menyangkut proses keuangan baik secara
global maupun keluar masuk keuangan selalu dimonitor oleh bendahara pemasukan
pengeluaran keuangan setiap saat harus dilaporkan kepada ketua Cabang khusus yang bukan protap
pengeluaran keuangan baik kepentingan kepentingan dan insidentil pengeluarannya
harus disetujui secara tertulis oleh ketua Cabang.
Pasal IX
PENJELASAN
PERMODALAN
Ayat 9
Modal koperasi cabang Cirebon didapat dari modal awal, dari modal pokok Anggota,
dari modal wajib Anggota, dari simpanan sukarela Anggota, dari simpanan
berjangka Anggota atau pihak ketiga, Inpestasi dari
Koperasi Induk dari tabungan nasabah,
khusus untuk modal pokok dan modal wajib anggota hanya dapat di pinjamkan
kepada anggota sedangkan modal lainnya dapat dipinjamkan ke anggta atau kepada
masyarakat yang membutuhka sesuai ketentuan yang telah diatur dalam ketentuan
anggaran rumah tangga dan peraturan khusus cabang Cireboni, untuk modal pihak ketiga yang sipat kerjasama
atau penanaman modalsipemilik modal dapat diangkat sebagai badan pemeriksa
keuangan atau legal hukum yang sipatnya pelayanan dibawah satu atap sistem
sepenuhnya ada pada koperasi cabang Cirebon barang jaminan ada pada pemilik modal sehinga
perguliran permodalan diajukan sesuai cash falau, pembagian keuntungan usaha
dapat dilakukan dengan sistem bagi hasil usaha atau dengan sistem persentase
ditentukan sesuai kesepakatan bersama dari pemilik modal kekoperasi cabang Cirebon memberikan
sukubunga berapa % pertahun, Koperasi cabang Cirebon menjual bunga kenasabah berapa % pertahun proses pelaksanaan kerjasama dengan badan usaha lain wajib mendapatkan
persetujuan dengan cara tertulis dari ketua umum pusat.
Pasal X
PENJELASAN USAHA
DIBIDANG SIMPAN PINJAM
Ayat 10
Di bidang simpan pinjam di pimpin oleh
seorang kepala bagian
dibantu oleh pimpinan kredit investasiserta dibantu oleh beberapa karyawan
sesuai bidangnya masing masing, untuk mencapai tujuan bagian
simpanpinjam atas dasar keputusan didalam rapat anggora untuk modal pokok modal
wajib dan simpanan sukarela ditetapkan sebagai berikut :
1.Modal pokok = Rp. 25.000 ketika
masuk menjadi anggota Koiperasi cabang Cirebon
2.Modal wajib = Rp. 15.000 setiap bulannya.
3.Simpanan sukarela minimal setiap
nyimpan = Rp. 5.000
Bagian simpanpinjam dapat mengelola permodalan di luar modal
simpanpinjam yang didapat didrop dari bendahara, untuk modal anggota hanya
dapat dipinjamkan kepada anggota sedangkan modal yang didrop dari bendahara
dapat dipinjam oleh anggota atau nasabah yang bersipat kredit inpestasi,
pinjaman lebih besar dari simpanan maka harus dikonter dengan jaminan surat
berharga, sedangkan pinjaman buat nasabah dikonter sepenuhnya dengan jaminan
surat berharga untuk suku bunga pinjaman
setiap tahunnya ditentukan atas hasil rapat anggota.
Sales mecari calon nasabah setelah dapat calon nasabah ditawarin
permodalan setelah calon nasabah mengerti atas penjelasan sales selanjutnya
calon nasabah mengajukan sejumlah pinjaman ke sales selanjutnya sales meminta
ke calon nasabah untuk melengkapi persyaratan sebagai berikut :
1. Photocopy KTP sumi istri.
2. Photocopy Kartu Keluarga.
3. Photocopy surat nikah.
4. Photocopy Rekening listrik, rekening pam,
rekening telpu
5. Photocopy Struk gajih bagai pegawai.
6. Pas photo ukuran 3 x 4 = 3 lembar
.7.
Photocopy surat berharga yang akan dijaminkan
Setelah persyaratan pengajuan kredit lengkap maka
persyaratan tersebut diberikan kepada sales selanjutnya oleh sales dibawa ke
Koperasi sesampainya di Koperasi
persyaratan kredit di serahkan ke bagian administrasi setelah dibukukan
oleh administrasi selanjutnya di laporkan dan didisposisikan kepada bagian kredit, setelah berkas
persyaratan kredit diterima oleh bagian kredit selanjutnya bagian kredit menugaskan bagian survai agar calon nasabah
segera diadakan survai
kekediamannya, setelah petugas survai sampai dikediaman calon nasabah lantas calon
nasabah di wawancara oleh petugas survai, kreteria
calon nasabah yang layak dibiayai diantaranya
a.
Karakter
b. Aset
penunjang
c. Tujuan
pinjaman
Setelah diwawancara ketiga kretria itu cukup
menunjang maka hasil survai dinyatakan layak dibiayai petugas survai setelah
salesai survai berikutnya berkas hasil supai diserahkan kebagian administrasi
oleh andministrasi dicatan dan
dilengkapi sesuai kebutuhan dokumen kredit setelah dokumen kredit lengkap
selanjutnya oleh bagian administrasi didiposisikan bagian kredit setelah
disimpulkan oleh bagian kredit bahwa calon nasabah layak dibiayai selanjutnya
berkas tersebut didisposisikan kepada ketua Cabang untuk mendapatkan
persetujuan setelah disetujui oleh ketua cabang berkas tersebut oleh ketua
cabang di disposisikan kembali ke bagian kredit setelah semua kelengkapan
keredit dan sudah di setujui oleh semua pihak pejabat yang berwenang berikutnya bagian kredit mengundang calon
nasabah untuk diadakan pelaksanaan transsaksi kredit didalam surat undangan
bahwa calon nasabah harus hadir ke Koperaspada cabang cirebon hari, tanggal,
pukul,untuk diadakan pengikatan kredit,
calon nasabah harus membawa :
a. Suami membawa
istri atau istri membawa suami yang bersetatus bujang harus
membawa penjamin
b. Membawa
KTP asli suami istri
c. Membawa
kartu keluarga asli
d. Membawa
surat nikah asli bagi yang sudah nikah.
e. Membawa
bukti jaminan yang asli Baik surat berharga atau surat surat
kendaraan.
f.
Membawa uang Rp 100.000,- untuk membuka buku tabungan.
Setelah berkas kredit lengkap selanjutnya diadakan
transaksi pengikatan kredit, pengikatan kredit dilaksanakan oleh bidang kredit formulir kredit
satu persatu redaksinya dibacakan oleh bidang kredit setelah nasabah mengerti/memahami dari
ketentuan ketentuan kredit selanjutnya setiap butirnya di paraf baik oleh
nasabah maupun oleh pejabat Koperasi dan ditandatangani oleh nasabah di atas meterai,
pejabat Koperasitandatangan dicap
Koperasi dan ditandatangan oleh persetujuan Istri, Suamiatau pejamin
nasabah setelah selesai pengikatan kredit berkas kredit diserahkan kepada
bendahara, oleh bendahara dicatat dibukukan dalam pembukuan kredit lantas
dibikinkan buku tabungan buat nasabah dan dibikinkan kartu angsuran berkas
kredit di photocopi, setelah
didokumenkan oleh bendahara selanjutnya
dokumen kredit diserahkan kebagian legalhukum yang diterima oleh legal
hukum berupa surat surat berharga hasil pencairan/keuangan dipotong administrasi
pinjaman dan profesi pinjaman 2 % dari total piutang, barang jaminan yang
ditahan oleh Koperasi berupa Surat berharga.
Pasal XI
CONTOH PEMBERIAN
KREDIT
Ayat 11
Pokok piutang = Rp. 10.000.000
Jangkawaktu 3 Tahun
Bunga 12 x 3 = 36 %
x 10.000.000 = Rp. 3.600.000
Bunga
pokok
= Rp. 13.600.000
Angsuran Pokok
=
Rp. 277.777
Angsuran Bunga = Rp. 100.000
Angsuran
bunga pokok = Rp. 377.777
Setiap bulannya koperasi Jasa Angkutan Umum Jawa
Barat cabang Cirebon dari pemberian kredit akan mendapatkan
keuntungan bunga pinjaman Rp. setelah kredit berjalan bagian kredit setiap harinya memantau kredit
yangsudah bejalan dua hari nasabah sebelum jatuh tempo angsurannya sudah
diberitahu kewajiban angsurannya melalui telpun, apabila nasabah lewat tiga
hari dari jatuh tempo angsurannya bagian kredit menugaskan kolektor untuk
mengadakan penagihan angsuran ke nasabah, apabila angsurannya lewat tigapuluh
hari dari jatuh tempo kembali pimpinan kredit
menugaskan kolektor untuk mengirimkan surat teguran kepadan nasabah
surat teguran dilaksanakan 1 x, 2 x, 3 x apabila nasabah setelah diberikan
peringatan ke tiga kali nasabah tidak menyelesaikan tunggakkan angsuran
selanjutnya bagian kredit secara persuasif
mendatangngi kediaman nasabah untuk minta kejelasan kenapa kreditnya
nunggak setelah pimpinan kredit mendapat kejelasan dari nasabah bahwa
permasalahan yang sipat diluar tehnis misalnya hajat keluarga yang tidak bisa
ditunda tunda maka kewajiban nasabah cukup membayar bunganyasaja namum pokoknya
tetap tidak berkurang pada saat jatuh
tempo tenor kredit pokoknya wajib di lunasin dengan upaya itu nasabah tidak
sanggup membayar maka kebijakan berikutnya dapat dilakukan reskejul (dilaksanakan
pengakuan piutang kedua kali) kebijakan ini dapat dilakukan 2 x pengakuan
piutang setelah upaya ini tetap nasabah masih menunggak upaya berikutnya
kreditnya di pindahkan kepihak lain atau barang jaminan di jual atas
kesepakatan kedua belah pihak apabila hasil penjualan tidak mecukupi untuk
menutupi piutang di Koperasi maka nasabah wajib membayar kekurangannya, apabila
hasil penjualan ada sisanya maka hasil penjualan akan di serahkan kepada
nasabah.
Pasal XII
PENJELASAN USAHA
DIBIDANG JAMU TRADISIONAL
Ayat 12
Di bidang jamu tradisional
di pimpin oleh seorang kepala bagian dibantu oleh tenaga administrasi,
dibantu oleh bendahara serta dibantu
oleh beberapa karyawan sesuai bidangnya masing masing, untuk mencapai tujuan bagian jamu tradisional atas dasar keputusan
didalam rapat anggora untuk permodalan langsung di drop dari bendahra atas
reperenci ketua cabang, untuk pelaksanaan kinerja langkah awal mengajukan modal
kerja ke ketua cabang sejumlah yang dibutuhkan untuk pembelian alat alat dan
bahan baku jamu setelah pengajuan modal di acc oleh ketua cabang selanjutnya
pengajuan tersebut didisposisikan ke bendahara canbang setelah permodalan
diterima oleh bagian jamu tradisional maka permodalan tersebut di belanjakan
untuk alat alat kerja/usaha sebelum membelanjakan modal tersebut langkah awal
mempersiapkan sumber daya baik wanita maupun pria sesuai kebutuhan, sumberdaya
tersebutyang sudah memahami pembuatan jamu tradisional, setelah sumberdaya
sudah siap selanjutnya belanja untuk kekurangan alat alat diantaranya mesinpres
bahan baku, ketel untuk menyanggray bahan baku setelah digiling, kompor
guna memasak bahanbaku, alat racik takaran ukuran bahan baku setelah
disanggray, baskom untuk tempat bahanbaku setelah digiling atau setelah
dimasak, pelastik untuk pembungkus, takaran/kilo ukutan gram, pelastik untuk
pembungkus, dus yang isinya sekitar 100 bungkus yang sudah memakai label merek,
mempersiapkan mesin ripet pres plastik dan mempersiapkan bahan baku terdiri
dari :
1.kuning temen.
2.Temulawak hitam.
3.Temulawak Putih.
4.Jahe merah.
5.Jahe Kuning.
6.Kapol.
7.Kencur.
8.Lada merah.
9.Lada rambat.
10.Lempuyang.
11.Kunyit.
12.Pece beling.
13.Sambiloto.
14.Kayu manis.
15.jeruk purut.
16.Jeruk mipis
17.Ubi rambat.
18.Kumis kucing.
19.Laja merah.
20.Batrawalik.
21.Ketumbar.
22.Telur bebek.
23.Telur ayam kampung.
24.Telur angsa
25.Klapa ijau.
26.Madu tawon.
27.Madu odeng.
28.Madu tewel.
29.Rumput kiurat.
30.Rumput laut
31.Antanan merah.
32.Mengkudu.
Setelah sumberdaya disiapkan peralatan disiapkan bahan jamu disiapkan
selanjutnya bahan baku jamu dicuci agar setiril selanjutnya bahan jamu tersebut
digiling/dipres hingga keluar air nutrisi setelah digiling bahan jamu tersebut
di jemur hingga betul betul kering air nutrisinya di masukan kedalam wadah uji
test leb untuk dibuktikan kadar nutrisi masing masing berapa persen setelah uji
kelayakan tersebut dapat diketahui selanjutnya masing masing air nutrisi
dimasukan kedalam botol selanjutnya bahan baku yang telah dijemur ditakar dan
diracik sesuai dengan peruntukannya selanjutnya di siram air nutrisi sesuai
dengan takarannya setelan diracik diaduk dengan ralut selanjutnya bahan baku
jamu di sanggray/dimasak hingga matang, setelah matang bahan jamu siap konsumsi
ditimbang tiap tiap tujuh gram dimasukan kedalam kemasan plastik lantas
pelastik tersebut dibungkus dengan kertas yang sudah memakai label dan dosis
jamu serta cara mengkonsumsinya setelah dibungkus selanjutnya dimasukan ke dus
ukuran kecil yang isinya limapuluh kemasan selanjutnya jamu siap edar atas
dasar perjanjian cabang dan induk maka hasil produksi dijual ke bagian
perdagangan umum pusat oleh perdagangan umum pusat jamu dipasarkan keglosir
gelosir Koperasi atau kepasar umum, untuk tahap awal memproduksi 1 (satu) Ton
bahan baku dari jumlah 1 (satu) ton bahan baku modal produksi ontorod sebesar =
Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan perbungkusnya diisi tujuh gram
maka dengan jumlah bahan baku 1 (satu) ton berarti menjadi 100.000 bungkus
perbungkusnya dijual ke Koperasi induk Rp. 700 dengan penjualan Rp.700 produksi
pertama akan mendapatkan nilai jual Rp. 700 x 100.000 = Rp. 70.000.000 modal
Rp. 50.000.000 jual Rp. 70.000.000 laba bersih = Rp. 20.000.000.
Pasal XIII
PENJELASAN USAHA
DIBIDANG PENGGILINGAN PADI
Ayat 13
Di bidang penggilingan padi di
pimpin oleh seorang kepala bagian dibantu oleh tenaga administrasi,
dibantu oleh bendahara serta dibantu
oleh beberapa karyawan sesuai bidangnya masing masing, untuk mencapai tujuan bagian penggilingan padi atas dasar keputusan
didalam rapat anggora untuk permodalan langsung di drop dari bendahra atas
reperenci ketua cabang, untuk pelaksanaan kinerja langkah awal mengajukan modal
kerja ke ketua cabang sejumlah yang dibutuhkan untuk pembelian alat alat dan
bahan baku jamu setelah pengajuan modal di acc oleh ketua cabang selanjutnya
pengajuan tersebut didisposisikan ke bendahara canbang setelah permodalan
diterima oleh bagian jamu tradisional maka permodalan tersebut di belanjakan
untuk alat alat kerja/usaha sebelum membelanjakan modal tersebut langkah awal
mempersiapkan sumber daya baik wanita maupun pria sesuai kebutuhan, sumberdaya
tersebut yang sudah memahami sistem pengelolaan penggilingan padi, setelah
sumberdaya sudah siap selanjutnya belanja untuk kekurangan alat alat
diantaranya mesin giling, mesin heler dan kebutuhan lainnya sumberdaya sudah
siap alat kerja sudah siap selanjutnyamembeli bahan
baku untuk digiling yaitu padi dengan jumlah 18.000.000 H lahan sawah yang
ditagetkan dimusim panen para petani akan menjual gabah ke Koperasi sekitar
5.000 T pertonnya harga gabah pada saat panen sekitar Rp. 4.500.000 kalau
target pasar 5.000. T berarti Koperasi harus siap modal 5.000 x 4.500.000 = Rp.
22.500.000.000 apabila digiling dari satu ton menjadi 700 kg penyusutan 300 kg
dari jumlah 5.000 T pertonnya susut 300 kg berarti menjadi beras 3500 T per ton
nya beras Rp. 8.000.000 di terima oleh Koperasi induk berarti setelah menjadi
beras 3500 T x Rp. 8.000.000 = Rp. 28.000.000.000 analisa keuntungan dengan rincian
sebagai berikut :
Jangka waktu proses 180 hari
Biaya operasional selama 180 hari
= Rp. 1.500.000.000
Modal
= Rp. 22.500.000.000
Jumlah modal = Rp.
24.000.000.000
Keuntungan jual selama 180 hari = Rp.
28.000.000.000
Keuntungan bersih usaha selama 180 hari = Rp .
4.000.000.000
Pasal XV
PENJELASAN USAHA
DIBIDANG TAMBAK GARAM
Ayat 15
Di bidang tambak garam di pimpin oleh
seorang kepala bagian
dibantu oleh tenaga administrasi, dibantu oleh bendahara serta dibantu oleh beberapa karyawan sesuai
bidangnya masing masing, untuk mencapai tujuan bagian
tambak garam atas dasar keputusan didalam rapat anggora untuk permodalan
langsung di drop dari bendahra atas reperenci ketua cabang, untuk pelaksanaan
kinerja langkah awal mengajukan modal kerja ke ketua cabang sejumlah yang
dibutuhkan untuk pembelian alat alat kerja setelah pengajuan modal di acc oleh
ketua cabang selanjutnya pengajuan tersebut didisposisikan ke bendahara canbang
setelah permodalan diterima oleh bagian tambak garam maka permodalan tersebut
di belanjakan untuk alat alat kerja/usaha sebelum membelanjakan modal tersebut
langkah awal mempersiapkan sumber daya baik wanita maupun pria sesuai
kebutuhan, sumberdaya tersebut yang sudah memahami sistem pengelolaan
tambakgaram, setelah sumberdaya sudah siap selanjutnya belanja untuk kekurangan
alat alat diantaranya mesin gnarator penyedot air, garu glinding, temometer,
karung, kincir tradisional dan kebutuhan alat alat lainnya sumberdaya sudah siap alat kerja sudah siap
selanjutnya pelaksanaan pengelolaan lahan, lahan seluas
dua H lahan tersebut terlebih dahulu di bikin petak petak dijadikan dua belas
petak secara berurutan petak ke satu sampai petak ke dua belas, di petak pertama dibikinkan sumur kedalaman
enam m untuk penampungan air dari laut, gnarator dipasang selang di pasang
selang ke satu selang penyedot, selang ke dua selang pengisi air kesumur
setelah genarator dihidupkan air mengalir kedalam sumur setelah didalam sumur
air di endapkan selama satu malam air setelah satu malam didalam sumur kadarnya
berobah menjadi satu kw di atas sumur terpasang kincir untuk mengalirkan air ke
petak petak besok harinya kincir
berputar ditebak angin dari perputaran kincir tersebut air mengalir ke petak ke
satu dipetak kesatu air di endapkan satu malam dalam satu malam air kadarnya
berobah menjadi dua kw, besok harinya air di alirkan ke petak kedua diendapkan
satu malam air kadarnya berobah menjadi tiga kw, besok harinya air di alirkan
ke petak kedua diendapkan satu malam air kadarnya berobah menjadi tiga kw, besok harinya air di alirkan ke petak ketiga
diendapkan satu malam air kadarnya berobah menjadi empat kw, besok harinya air
di alirkan ke petak ke empat diendapkan satu malam air kadarnya berobah menjadi
lma kw, besok harinya air di alirkan ke petak lima diendapkan satu malam air
kadarnya berobah menjadi enam kw, besok
harinya air di alirkan ke petak enam diendapkan satu malam air kadarnya berobah
menjadi tujuh kw, besok harinya air di
alirkan ke petak tujuh diendapkan satu malam air kadarnya berobah menjadi
delapan Kw, besok
harinya air di alirkan ke petak delapan diendapkan satu malam air kadarnya
berobah menjadi sembila kw, besok harinya air di alirkan ke petak sembilan
diendapkan satu malam air kadarnya berobah menjadi sepuluh kw, besok harinya
air di alirkan ke petak kesepuluh diendapkan satu malam besok harinya air
menjadi garam dengan dua petak terakir setiap hari sampai musim hujan turun
dengan tersendirinya garam bergulir produksi sendiri setiap hari penghasilannya
rata rata dua tondengan setiap hari panen garam dua ton masa kemarau seratus
hari hari berarti dalam seratus hari
produksi garan akan mendapatkan 100 x 2 T = 200
T di jual ke koperasi induk diterima per kg Rp. 600 dengan penghasilan
200 T berarti cabang cirebon dalam pengelolaan garam selama tiga bulan akan
mendapat keuntungan sebesar 200 T x Rp 600.000 = Rp. 120.000.000 biaya produksi
selama seratus hari Rp. 50.000.000 hasil usaha Rp 120.000.000 operasional Rp.
50.000.000 penghasilan bersih = Rp. 70.000.000.
RANCANGAN ANGGARAN BELANJA
KOPERASI
KEBUTUHAN MODAL KERJA DIBIDANG TRANSPORTASI
1.Biaya pembelian
sasis berbagai merk
=Rp. 7.000.000.000
2.Biaya pembuatan
karoseri
=Rp. 1.500.000.000
3.Biaya untuk surat surat
=Rp. 1.600.000.000
4.Pembelian bahan peremajaan seken =Rp. 5.500.000.000
5.Pembelian berbagai onderdil =Rp.
5.500.000.000
Jumlah =Rp. 21.100.000.000
KEBUTUHAN MODALDIBIDANG HOME
INDUSTRI
1.Kebutuhan modal di produksi jamu tradicional =Rp. 3.000.000.000
2.Pembelian bahan
baku padi
=Rp. 1.000.000.000
3.Pembelian bahan baku garam/udang/bandeng =Rp.
1.000.000.000
4.Biaya penanaman pohon seluas 20 H =Rp. 3.500.000.000
Jumlah
=Rp. 8.500.000.000
Jumlah kebutuhan modal kerja =Rp. 29.600.000.000
KEBUTUHAN MODAL USAHA
1.Untuk kebutuhan kredit Inpestasi =
Rp.30.000.000.000
2.Untuk kebutuhan kredit Kendaraan
bermotor = Rp. 70.000.000.000
Jumlah kebutuhan
modal usaha =Rp. 100.000.000.000
Jumlah kebutuhan modalkerja dan modal usaha=Rp. 129.600.000.000
RINCIAN PENGGUNAAN MODALKERJA
PEMBELIAN BAHAN PEREMAJAAN KENDARAAN BARU
1.Pembelian sasis T 120SS 25 unit =Rp.2.400.000.000
2.Pembelian Sasis Suzuki Putura 20 unit =Rp.1.540.000.000
3.pembelian sasis Suzuki AVV 20 unit =
Rp.1.600.000.000
4.Pembelian sasis Granmex 20 unit =
Rp.1.500.000.000
5.Biaya pembuatan
Karoseri =Rp. 1.500.000.000
7.Biaya surat surat =Rp.1.600.000.000
8.Biaya pembelian bahan peremajaan seken =Rp.5.500.000.000
9.Biaya pembelian berbagai onderdil untuk
dijual =Rp.5.500.000.000
Jumlah =Rp. 21.100.000.000
KEBUTUHAN
MODAL DIBIDANG HOME INDUSTRI
1.Kebutuhan modal di produksi jamu tradisional =Rp.
3.000.000.000
2.Pembelian bahan
baku padi = Rp 1.000.000.000
3.Pembelian bahan baku garam/udang/bandeng =
Rp. 1.000.000.000
4.Biaya penanaman pohon seluas 20 H = Rp.
3.500.000.000
Jumlah = Rp. 8.500.000.000
MODAL
USAHAPEMBERIAN KREDITKKB DAN KI
1.Keridit kendaraan bermotor = Rp. 70.000.000.000
2.Kredit inpestasi
= Rp. 30.000.000.000
Jumlah = Rp. 100.000.000.000
Jumlah rincian modal kerja dan
modal usaha =Rp. 129.600.000.000
PERGULIRAN MODAL DI BAHAN
PEREMAJAAN RAN BARU
Perguliran modal yang digunakan untuk jual
beli kendaraan baru yang bersipat peremajaan sebesar Rp.10.100.000.000 akan
digunakan untuk pembelian sasis, pembuatan karoseri, dan biaya surat surat
menjadi ontorod setelah kendaraan ontorod kendaraan tersebut di jual ke Anggota
atau ke Nasabah, dengan target setiap bulan untuk T 120 SS 10 unit, untuk
suzuki putura 10 unit, untuk suzuki Avv 5 unit, untu gramex 5 unit, penjualan
akan diperhitungkan tahap awal satu tahun pertama dan akan diepaluasi keamanan
permodalan, keepektipan sumberdaya, perhitungan laba rugi yang sudah baik di
pertahankan, yang belum baik di perbaiki, sumberdaya diadakan tst proverti
sesuai kemampuan kinerja/usaha dibidangnya masing masing, didalam hasil usaha
cukup baik sehingga bisa bayar gaji para pengurus dan karyawan serta
peningkatan usaha sehingga sisa membayar operasional dapat meningkat hingga
Koperasi mendapatkan modal sendiri, adapun dalam perhitungan perputaran usaha
ini dihitung selancar selama usaha sepuluh tahun kedepan dengan rencana
perputaran usaha dikendaraan baru maupun bekas sebagai berikut :
Jenis T 120 SS harga sasis =Rp.
76.000.000
Pembuatan karoseri =Rp. 15.000.000
Biaya surat surat =Rp. 27.000.000
Jumlah =Rp.
118.000.000
Harga pembelian ontorod =Rp. 118.000.000
Rencana jual ontorod
=Rp. 126.000.000
Keuntungan jual =Rp.
8.000.000
Dalam 5tahun dapat menjual 600 unit,
untung jual 600 x 8.000. 000= Rp. 4.800.000.000
Jenis Suzuki putura harga sasis =Rp. 77.000.000
Pembuatan karoseri
=Rp. 15.000.000
Biaya surat surat =Rp.
27.000.000
Jumlah
=Rp.
119.000.000
Harga pembelian ontorod =Rp. 118.000.000
Rencana jual ontorod =Rp. 128.000.000
Keuntungan jual =Rp.
10.000.000
Dalam5 tahun dapat menjual600 unit, untung
jual 600 x 10.000.000= Rp. 6.000.000.000
Jenis Suzuki avv harga sasis =Rp. 80.000.000
Pembuatan karoseri =Rp.
15.000.000
Biaya surat surat =Rp. 27.000.000
Jumlah =Rp.119.000.000
Harga pembelian ontorod =Rp. 123.000.000
Rencana jual ontorod =Rp. 135.000.000
Keuntungan jual =Rp.
12.000.000
Dalam 5 tahun dapat menjual 300
unut,untung jual 300 x 12.000.000= Rp.
3.600.000.000
Jenis grenmax harga sasis =Rp. 74.000.000
Pembuatan karoseri =Rp. 15.000.000
Biaya surat surat =Rp. 27.000.000
Jumlah =Rp.
116.000.000
Harga pembelian ontorod =Rp.
116.000.000
Rencana jual ontorod =Rp. 125.000.000
Keuntungan jual =Rp. 9.000.000
Dalam 5 tahun dapat menjual 300
unit,untung jual 300 x 9.000.000= Rp. 2.700.000.000
PERGULIRAN MODAL DI BAHAN
PEREMAJAAN RAN SEKEN
Perguliran modal sebesar Rp. 4.500.000.000
yang digunakan untuk jual beli kendaraan seken yang bersipat peremajaan terdiri
dari, operhoul bodi, pengecatan, oper houl kaki kaki, oper houl jok dan bak
leding, pengantian kabel kabel dan lampu seta biaya surat surat menjadi ontorod
setelah kendaraan ontorod kendaraan tersebut di jual ke Anggota atau ke
Nasaban, hasil penjualan akan diperhitungkan lima tahun kedepan penjualan akan
di targetka perbulannya 15 unitdan dengan perhutungan lima tahun berarti dapat
menjual 60 x 15 = 900 unit rencana
perguliran sabagai berikut :
Berbagai merek th 2002/203 harga =Rp. 30.000.000
Operhoul =Rp.
8.000.000
Biaya surat surat =Rp.
7.000.000
Jumlah =Rp. 45.000.000
Rencana jual ontorod =Rp.
60.000.000
Keuntungan jual =Rp. 10.000.000
Apabila dalam 5 tahun dapat menjual
900 unit
Maka akan
mendapatkan keuntungan 900 x 10.000.000 =Rp. 9.000.000.000
PERGULIRAN MODAL DITOKO ONDERDIL
Di toko onderdil ditanamkan
modal sebesar Rp. 5.500.000.000 dari total modal tersebut digunakan untuk
pembelian berbagai onderdil, berbagai onderdil tersebu dapat di jual kepasar
umum ataupun ke perusahaan sendiri dengan sistem cass untuk penjualan ke umum
dapat langsung onderdil tersebut dipasang ditempat sehingga para pembeli tidak perlu untuk mencari cari montir, montir
yang disiapkan oleh toko onderdil montir yang sudah berpengalaman yang dapat
memasang semua jenis onderdil untuk pembayaran montir akan diperhitungkan
dengan jenis yang dipasang sedangkan harga onderdil akan diperhitunjgkan dengan
harga pasar, untuk pembelian dari perusahaan sendiri onderdil harus ditukar
dengan bukti barang yang harus di ganti, pemasangan onderdil untuk perusahaan
sendiri di bagian produksi sudah ada montir sepesial yang sudah
disiapkan,keuntungan penjualanakan diambil 5% per bulannya dari pokok
modaldengan perputaran usaha selama limatahun berarti akan medapatkan hasil
penjualan 5 % x 12 x 5.500.000.00 x 5 = Rp. 16.500.000.000
PERGULIRANMODAL DIJAMU
TRADISIONAL
Diproduksi jamu tradisional di tanamkan modal sebesar Rp. 3.000.000.000
dari total modal tersebut digunakan untuk bahan jamu yang sudah siap di kemas
dengan harga dirataratakan Rp.20.000 per kg, dengan dirataratakan harga
Rp.20.000 per kg dari nilai modal Rp.3.000.000.000 dibelanjakan bahan baku jamu
menjadi 3.000.000.000 : 20.000 = 150.000 kg isi kemasan per kemasnya 8 gram
dengan perkemasnya isi 8 gram berarti per kg menjadi 1000 : 8 =125 kemasan
dengan total bahan baku 150.000 kg berarti total bahan baku menjadi 125 x
150.000 = 18.750.000harga perkemas Rp. 700 dengan perkemasnya harga Rp. 700
dari jumlah kemasan 18.750.000 x 700 = Rp. 13.125.000.000 dalam lima tahun
produksi jamu bisa dilaksanakan dua kali adonan dikerjakan secara estapet
selama lima tahun dengan adanya dua kali adonan sistem yang sama berarti usaha
produksi jamu tradisional selama lima tahun akan mendapatkan hasil penjualan 2
x Rp. 13.125.000 000 = RP. 26.250.000.000dikurangi
modal Rp.3.000.000 =Rp.23.250.000.00
PERGULIRAN MODAL DIPENGGILINGAN PADI
Di bidang jual beli
padi/penggilingan padi modal sebesar Rp.
1.000.000.000 dari total modal tersebut digunakan untuk pembelian padi, padi
pada saat panen raya harga per kg sekitar Rp 5000 dengan harga per kg Rp.5.000
berarti modal sebesar Rp.1.000.000.000 akan mendapatkan Rp. 1.000.000 000 : Rp.
5.000 = 200.000 kg, padi pada musim tanam dapat di jual Rp. 6500 Kg musim dengan demikian padi sebanyak 200.000 apabila
dijual akan menjadi Rp.200.000 x 6500 =Rp.1.300.000.000 dalam satu tahun panen
raya didaerah cirebon bisa sampai tiga kali panen dengan modal Rp.
1.000.000.000 dapat menjual tiga kali setiap menjual dapat untung Rp. 300.000
kalau tiga kali menjual berarti akan mendapat hasil penjualan Rp. 300.000 x 3
=Rp.900.000 dengan jangka lima tahun
perputaran usaha akan mendapatkan hasil juasl 3 x 5 x Rp 300.000 = Rp. 4.500.000
PERGULIRAN MODAL DITAMBAK GARAM
Di bidang tambak garam modal
sebesar Rp. 1.000.000.000 dari total modal tersebut digunakan untuk proses
tambak dengan sistema da pada busines palen dengan modal Rp.1.000.000.000 dapat
mengelola lahan seluas 10 H perhektarnya pengelolaan garam setiap harinya bisa
mendapatka 2 Ton selama 90 hari kalau pengelolaan 90 hari perharinya 2 T
berarti selama 90 hari akan mendapatkan panen garam sebanyak 2 x 90 = 180
T dari 1 H kalau pengelolaannya 10 H
berarti akan mendapatkan panen garam per harinya 2 x 10 = 20 T dalam satu tahun
mengelola garam hanya dapat dilaksanaka satu kali jangka waktu 90 hari berarti
setiap panen akan mendapatkan 90 hari x 20 T = 1800 T dengan demikian jangka
waktu tambak garamselama lima tahu berarti perputaran usaha ditambak garam
dalam lima tahun akan mendapatkan panen garan 1800 T x 5 Tahun = Rp. 9000 T
harga garam per kg nya rata rata Rp. 700 apa bila dalam lima tahun dapat panen
garam 9000 T berarti kalau dijual akan mendapatkan 9000.x 1.000 = Rp. 9.000.000
Kg x Rp 700 = Rp.6.300.000.000dikurangi
modal kerja Rp.1.000.000.000 =Rp.5.300.000.000
PERGULIRAN MODAL DIBAGIAN PENANAMAN KAYU
Di bagian penanaman pohon
albasiah ditanamkan modal sebesar Rp. 3.500.000.000 dari total modal tersebut
digunakan untuk pembelian lahan dan bibit,
direncanakan dari julah modal tersebut akan dibelikan tanah seluas 20 H
dan akan di belikan bibit pohon alba putih sebanyak 100.000 pohon, luas tanah
20 H = 200.000 M, per 2 M akan ditanam kayu alba apa bila per 2 M ditanam kayu
alba dengan luas tanah 200.000 M berarti akan tertanam kayu alba sebanyak
100.000 pohon dipastikan kayu tersebut
dalam usia 5 tahun sudah dapat dijual/ditebang apabila dijual harganya rata
rata perpohonnya sekitar Rp. 1.500.000 dari jumlah 100.000 pohon akan
mendapatkan hasil penjualan 100.000 x 1500.000 =Rp. 150.000.000.000 dikurangi
modal sebesar Rp.3.500.000.000 Keuntungan bersih selama menanam kayu alba 5
tahun =Rp.146.500.000.000 disamping mendapatkan
keuntungan jual tanah seluas 20 H menjadi aset Koperasi.
PERGULIRAN
MODALUSAHA/PEMBERIAN KREDITKKB DAN KI
Modal usaha sebesar Rp. 100.000.000.000
untuk pembiayaan kredit kendaraan bermotor dan kredit inpestasi akan di
gulirkan kenasabah pertahunnya 10 % dengan pertahunnya 10 % berarti usaha
selama lima tahu akan mendapatkan bunga 50 % dengan demikian akan mendapatkan
keuntungan usaha dari suku bunga sebagai berikut :
1. Tenor 5 tahun
= 120 bulan
2. Bunga 10 %
pertahun x 5 tahun = 50%
3. Pokok =Rp.
100.000.000.000
4. Pendapatan bunga Rp.100.000.000.000 x 50 % =Rp. 50.000.000.000
Rincian keuntungan usaha dalam lima
tahun, hasil usaha akan di bagi kebutuhan operasionalselam lima tahun sisanya akan dibagi 60 % 40 %
1. Keuntungan dari peremajaan jenis T 120 SS = Rp. 4.800.000.000
2. Keuntungan
dari peremajaan jenis Suzuki putura =Rp. 4.800.000.000
3. Keuntungan
dari peremajaan jenis Suzuki avv = Rp.
3.600.000.000
4.
Keuntungan dari peremajaan jenis grenmax = Rp. 2.700.000.000
5. Keuntungan
dari peremajaan kendaraan seken = Rp. 9.000.000.000
6. Keuntungan
dari toko onderdil = Rp. 16.500.000.000
7. Keuntungan dari produk jamu tradisional = Rp. 23.250.000.000
8. Keuntungan dari produksi padi = Rp. 4.500.000.000
9. Keuntungan dari tambak garam
= Rp. 5.300.000.000
10. Keuntungan dari penanaman kayu = Rp. 146.500.000.000
11. keuntungan dari pemberian kredit KKB/KI = Rp.
50.000.000.000
Jumlah keuntungan usaha selama usaha 5 tahun= Rp. 270.950.000.000
Operasional
selama 5 tahun 3 % dari penghasilan usaha = Rp. 8.128.500.000
Sisa hasil usaha selama 5 tahun
usaha = Rp.
262.821.500.000
Untuk Koperasi 60 % dari
penghasilan bersih
= Rp. 157.692.900.000
Untuk
pendeana 40 % dari penghasilan bersih = Rp.
105.128.600.000
Perhitungan ini dihitung dari
berdasarkan pengalamam kerja/usaha yang selama ini di jalankan
PERGULIRAN MODALUSAHA/PEMBERIAN KREDIT MODAL KERJA DAN INVESTASI
Modal usaha sebesar Rp. 200.000.000. untuk pembiayaan kredit Modal kerka
pedagang bajigur dan kredit
inpestasi akan di gulirkan kenasabah pertahunnya 20 % dengan pertahunnya 10 %
berarti usaha selama lima tahu akan mendapatkan bunga 50 % dengan demikian akan
mendapatkan keuntungan usaha dari suku bunga sebagai berikut :
1. Tenor 1 tahun
= 120 bulan
2. Bunga 10 %
pertahun x 1 tahun = 50%
3. Pokok =Rp.
100.000.000.000
4. Pendapatan bunga Rp.100.000.000.000 x 50 % =Rp. 50.000.000.000
Modal
bergulir
Jumlah anggota pedagang bajigur ada 120 orang
150 orang
x 500.000 (modal kerja) =
75.000.000
Modal investasi grobak baru lengkap 1.000.000
x 20 =
20.000.000
Atk dank as
= 5.000.000
= 100.000.000
Pendapatan
1 orang
Kebutuhan belanja ubi.gula kacang dll.
Keuntungan sore hari di dapat
700.000
Modal
500.000
Keuntungan
200.000
Asumsi Kemitraan koprasi
2500 / hari x 30 hari = 75.000
500.000/30hr = tabungan =17.000/ hari =
500.000
Keuntungn koptrasi perbulan 15%
Jika
anggaota 150 orang
Pendapatan
150
orang x 575.000/bulan = 86.250.000
Modal
150 orang x 500.000 =
75.000.000
Keutungn kotor =
11.250.000
Biaya atk dll10%
= 1.250.000
Keuntungan bersih = 10.000.000
Rincian keuntungan usaha dalam satu tahun, hasil usaha akan di bagi
kebutuhan operasionalselam 1 tahun sisanya akan dibagi 60 % 40 %
1. Keuntungan dari peremajaan jenis T 120 SS = Rp. 4.800.000.000
2. Keuntungan
dari peremajaan jenis Suzuki putura =Rp. 4.800.000.000
3. Keuntungan
dari peremajaan jenis Suzuki avv = Rp.
3.600.000.000
4.
Keuntungan dari peremajaan jenis grenmax = Rp. 2.700.000.000
5. Keuntungan
dari peremajaan kendaraan seken = Rp. 9.000.000.000
6. Keuntungan
dari toko onderdil = Rp. 16.500.000.000
7. Keuntungan dari produk jamu tradisional = Rp. 23.250.000.000
8. Keuntungan dari produksi padi
= Rp. 4.500.000.000
9. Keuntungan dari tambak garam = Rp. 5.300.000.000
10. Keuntungan dari penanaman kayu = Rp. 146.500.000.000
11. keuntungan dari pemberian kredit KKB/KI = Rp.
50.000.000.000
Jumlah keuntungan usaha selama usaha 5 tahun= Rp. 270.950.000.000
Operasional
selama 5 tahun 3 % dari penghasilan usaha = Rp. 8.128.500.000
Sisa hasil usaha selama 5 tahun
usaha = Rp.
262.821.500.000
Untuk Koperasi 60 % dari
penghasilan bersih
= Rp. 157.692.900.000
Untuk
pendeana 40 % dari penghasilan bersih = Rp.
105.128.600.000
Perhitungan ini dihitung dari
berdasarkan pengalamam kerja/usaha yang selama ini di jalankan
poto poto kantor cabang KJAU JAWA BARAT
KANTOR
Perum.Bukit Mekar Indah C-55 A Ds.Cimekar Kec.Cileunyi Kab.Bandung
Perum.Bukit Mekar Indah C-55 A Ds.Cimekar Kec.Cileunyi Kab.Bandung
Telphone : 022 87885401
Fax 02287885401
Email : kjau.jabar@gmail.com
ANDA TELAH MENCARI FINANCE ?. TIDAK TERLIHAT LAGI !!! KAMI, JAMINAN
BalasHapusANDA SEPENUHNYA BERSERTIFIKAT LOAN OFFER AT SUKU BUNGA 2% DENGAN ATAU TANPA
JAMINAN. KAMI pinjaman dalam RANG OF 50,000.000.00. USD dan lebih.
HUBUNGI KAMI hari ini melalui alamat email ==== christianhaarloanfirm@gmail.com
* Nama: ..........................
* Alamat: CALON: ..................
* Kondisi: ........................
* Negara: ............ ...............................
* Seks: ........................................
* Status pernikahan ..................................
* Usia: ......................... ......................
* Pendudukan: ........................................
* Tingkat Bulanan Penghasilan: ........................
* Jumlah pinjaman yang disyaratkan: .....................
* Durasi pinjaman / tahun .........................
* Nomor telepon: ........................................
email = christianhaarloanfirm@gmail.com atau
+1 (424) 785-4581