Sabtu, 21 Desember 2013

Koperasi Jasa Angkutan Umum Jawa Barat



Assalammualaikum warohmatullohi wababarokatuh.

Ibu/Bapak Yang kami hormati pada kesempatan yang berbahagia ini senan tiasa kita selalu mendapatkan taufiq dan hiodayah dai awlloh subhana wataala, Solawat dan salam  semoga dilimpahkan kepada junjunan Nabi Besar Muhammad SAW Kepada keluarganya, kepada sahabatnya, kepada tabi!i tabi!i Dan kepada Umatnya sampai diyomil akhir aminnn yarobal alaminnnnn .



Ibu/Bapak yang dimulyakan oleh alloh subhanawataala mohon maaf pada kesempatan yang berbahagia ini saya telah memberanikan diri untuk menawarkan kerjasama dalam ramngka membantu hamba Awlloh baik Anggota Koperasi maupun Masyarakat yang membutuhka, selogan mengatakan transportasi adalah tulang punggung Ekonomi Masyarakan Indonesia dengan pisi dan misi bahwa koperasi indentik usahanya dititik beratkan kepada bidang transportasi maka kebijakan pemerintah baik pemerintah Pusat maupun Pemerintahan daerah perlu didukung dan dibantu di  daerah Jawa Barat ada Perda No.10 tahun 2002 tentang masa operasi kendaraan umum, 10 tahun untuk jenis angkot wajib diganti/diremajakan, 15 tahun untuk jenis elep, medium bus dan bus wajib diganti/diremajakan,  kami selaku pengurus telah koordinasi dengan berbagai intansi terkait dan telah mengadakan survey  kelapangan ada 2750 unit  kendaraan masa operasinya sudah terjaring perda No10 tahun 2002 dan kondisi kendaraan tersebut sudah tidak layak pakai/jalan, guna melaksanakan peremajaan kendaraan tersebut dan guna usaha dibidang lainnya Koperasi Jasa Angkutan Umum Jawa Bara


PENDAHULUAN



1. Latar Belakang


Pembangunan infrastruktur sebagai salah satu sarana penunjang peningkatan ekonomi masyarakat di daerah.

Pemerintah sejak dahulu berusaha membangun berbagai sarana penunjang untuk memperlancar roda perekonomian didaerah telah diupayakan sedemikian rupa agar dapat mengakomodir kebutuhan berbagai lapisan masyarakat pertumbuhan ekonomi disuatu daerah akan di imbangi dengan tingkat kebutuhan yang semakin meningkat, Memenuhi kebutuhan tersebut tidak bisa seluruhnya menjadi beban pemerintah, Koperasi sebagai salah satu wadah ekonomi kerakyatan dan masyarakat sebagai pelaksana dalam penyediaan angkutan tersebut
akan terjadi hubungan baik, Indonesia pada saat ini berdasarkan hasil survey Asian developmen Bank terhadap penyediaan sarana dan prasarana / infrastruktur untuk menarik investasi merupakan Negara ke-47di seluruh asia, hal ini di nilai ketinggalan jika dibandingkan dengan Negara-negara kawasan Asia timur kita memang tidak dapat menghindar akan kebutuhan angkutan, karena angkutan merupakan kebutuhan yang sangat vital, dengan tersedianya angkutan yang memadai akan merangsang pihak investor dibidang lain baik dibidang industri maupun jasa dan argo industri serta argo bisnis akan tertarik termotivasi untuk berinvestasi karena penyediaan angkutan untuk kebutuhan masyarakat sudah tidak menjadi pemikiran mereka disamping itu dengan adanya angkutan yang memadai akan memacu tingkat perekonomian masyarakat sekitar yang dilewati oleh jalur angkutan terutama  daerah pedesaan yang sementara ini belum ada angkutan yang memadai dalam hal ini Koperasi jasa angkutan umum sesuai keputusan hasil rapat anggota untuk melayani masyarakat tingkat pedesaan akan segera mengganti/meremajakan kendaraan yang sudah tidak layak pakai dengan adanya penggantian /peremajaan masyarakat akan merasakan kelancaran dan kenyamanan  kegitan sehari hari sehigga kelancaran tersebut dapat dirasakan oleh semua pihak.

2.  Maksud dan Tujuan

A. Maksud

Berdasarkan  latar belakang tersebut dan guna menunjang kebijakan Pemerintah dalam hal penyediaan sarana angkutan untuk kepentingan masyarakat diperkotaan maupun dipedesaan mengingat potensi yang ada di Propinsi Jawa Barat masih memungkinkan untuk lebih dikembangkan karena banyaknya sumber daya disekitarnya terutama zona industri dalam rangka pelayanan kepada masyarakat baik kepada masyarakat industri maupun masyarakat agraris serta masyarakat umum lainnya dari hasil penelaahan kami merupakan roda ekonomi yang sangat menunjang terhadap kelancaran ekonomi masyarakat untuk menunjang kelancaran teransportasi khususnya peremajaan kendaraan umum yang masa operasinya sudah terjaring Perda No 10 Tahun 2002 Koperasi akan segera memperbesar dan memperluas jaringan pelayanan peremajaan, perbengkelan, penjualan seperpark, penjjualan kendaraan baik kendaraan umum maupun kendaraan pereman dan akan mengembangkan usaha dibidang lainnya termasuk akan meningkatkan pemberiak kredit terhadap usaha kecil menengah melalui cabang Koperasi Jasa Angkutan Umum Jawa Barat (KJAU JABAR) yang berada di ibu kota dan didaerah lainnya, keberhasilan pengembangan sarana angkutan diharapkan akan mendorong investor lainnya untuk berinvestasi di bidang usaha lainnya mengingat sarana yang diperlukan untuk menunjang kegiatan usaha sudah tersedia.


B.  Tujuan


     (1)   Pemberdayaan dan pemanfaatan lahan ekonomi kerakyatan.

(2)   Membantu pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam
              penyediaan sarana angkutan Masyarakat

     (3)    Membantu pemerintah daerah dalam menciptakan peningkatan 
              pendapatan asli daerah

     (4)   Membantu masyarakat dalam penyediaan lapangan kerja
             disektor informal.
3.   Kebijakan Pengembangan

Pengembangan suatu wilayah pemukiman di Kabupaten maupun Kota merupakan bagian terpadu dari perencanaan yang berkaitan erat dengan kondisi dan potensi di daerah, daerah mempunyai pengaruh terhadap kelangsungan utilitas kebutuhan jasa angkutan akan sebanding dengan tingkat kelahiran dan urbanisasi dari daerah lain untuk mewujudkan hal tersbut kiranya kerjasama antara pihak Koperasi Jasa Angkutan Umum Jawa Barat (KJAUJABAR) dengan produsen harus diperluas dengan pihak investor yang memiliki modal cukup memadai kebutuhan pelayanan masyarakat yang membutuhkan jasa transportasi angkutan mengingat pentingnya kebutuhan tranportasi  maka semua pihak harus berjalan sinergi yang masing–masing mempunyai tugas dan kewajiban yang dapat dipertanggung jawabkan.



 


                               

PENGAWAS DAN PENGURUS



NO

         NAMA     PENGAWAS

  NRA

         JABATAN

1


Drs. H. ANSEP  SUYONO

123

 KETUA PENGAWAS

2

JONO SUHARSO . MBA


138

ANGGOTA PENGAWAS

3

NANJUNG SEPULOH . AMD


137

ANGGOTA PENGAWAS


NO


NAMA  PENGURUS

  NRA

JABATAN

1

  NANDI  HARJANI

   001

 KETUA UMUM


2

HENDRY PRIYANTO

  136


SEKRETARIS UMUM

3

ACAH  NURHAYATI

   007

BENDAHARA UMUM




       SISTEM KINERJA/USAHA DI KOPERASI JASA

     ANGKUTAN UMUM  JAWABARAT

  ( KJAU JABAR )



                                                             Pasal  I

PELAKSANAAN KINERJA

Ayat 1



Pelaksanaan kinerja di Koperasi Jasa Angkutan Umum Jawa Barat (KJAU JABAR) dipimpin oleh seorang Ketua Umum  dibantu oleh seorang sekretaris umum dibantu oleh seorang bendahara umum dibantu oleh beberapa ketua bidang dan  dibantu oleh beberapa karyawan,  dalam pelaksanaan usaha dibantu oleh anak cabang perusahaan yang berada diwilayah kabupaten Cirebon



                                                                     Pasal II

PERKANTORAN

Ayat 2



Kantor induk di Perumahan Bukit Mekar Indah Jl. BukitCemara No C 55 A Rt 05 Rw 21 Desa Cimekar Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung, Bidang pembiayaan Jl. Raya Cileunyi, Produksi/perbengkelan Jl.Raya Rancaekek Majalaya,took onderdil Jl. Raya Rancaekek Majalaya, Showroom, Jl. Raya Bandung garut km 24,4, Kantor Cabang Cirebon Jl. Raya Gegesik Kabupaten Cirebon.



                                                                   Pasal III

                                                              JENIS USAHA

                                                                     Ayat 3



1).   Simpan pinjam.

2).   Memberikan Kredit Investasi(KI)

3).   Memberikan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB)

4).   Bisnis referensi (multi level).

5).   Jual beli kendaraan umum dan kendaraan preman 

6).   Penjualan suku cadang Mobil.

7).   Riset bodi dan perbengkelan.

8).   Pembangunan perumahan (property).   

9).   Produksi jamu tradisional.

10). Tambak  garam, udang, ikan.

11). Pertanian.

12). Perdagang umum



                                                                    Pasal IV

TUGAS MASING MASING

                                                                      Ayat 4





Rapat anggota kekuasaan tertinggi di Koperasi jasa Angkutan Umum Jawa Barat (KJAU JABAR) sehingga semua proses kinerja yang dilaksanakan oleh para pengawas dan para pengurus dilaksanakan berdasarkan hasil rapat anggota



                                                                  Pasal V

                                                            PENGAWAS

                                                                  Ayat 5





Pengawas mandataris rapat anggota, sehingga pelaksanaan kinerja pengawas dilaksanakan sesui ketentuan Anggaran dasar & Anggaran Rumahtangga dan peraturan Khusus serta ketentuan ketentuan lain yang telah diputuskan didalam rapat anggota, Pengawas memiliki kemampuan didalam kepengawasannya dan memiliki ketekunan didalam melaksanakan kinerjanya serta menguasai sistem akutansi didalam administrasi per Koperasian, didalam penelaahan maju mundurnya Koperasi Jasa Angkutan Umum Jawa Barat (KJAU JABAR) ke tergantungan pran  aktip  dan keepektipan pengawas didalam melaksanakan kinerjanya pengawas secara rutin untuk melaksanakan pengawasannya terhadap pelaksanaan kinerja para pengurus, pengawas harus berani menegur para pengurus apabila pengurus melaksanakan kinerjanya tidak sesuai dengan ketentua anggaran dasar & anggaran rumah tangga dan peraturan khusus serta ketentuan ketentuan lain yang telah diputuskan didalam rapat anggota pengawas harus bisa membenarkan apabila pengurus melakukan kesalahan didalam melaksanakan kinerja dan apabila pengawas menemukan indikasi pengurus melaksanakan kinerjanya tidak sesuai dengan ketentuan ketentuan yang telah ditentukan dan mereka telah diberikan teguran peringatan baik secara lisan maupun tertulis yang bersangkutan tetap tidak mengindahkan teguran tersebut maka pengawas segera meminta diadakan rapat luar biasa untu memberhentikan pengurus yang akan membahayakan Koperasi



                                                                  Pasal VI

                                                             PENGURUS

                                                                    Ayat 6





Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota, pengurus mandataris rapat anggota Pengurus harus mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, Kejujuran, loyal, dan berdekasi terhadap Koperasi, Pengurus harus memiliki keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kwirausahaan, di Koperasi jasa angkutan umum jawa barat (KJAU JABAR) ada tiga sebutan pengurus diantaranya pengurus inti, pengurus umum dan Karyawan yang disebut pengurus inti Ketua, Sekretaris, Bendahara, yang disebut pengurus umum pengurus yang diangkat oleh rapat anggota atas kebutuhan untuk pembantu pengurus inti, yang disebut Karyawan untuk pembantu pengurus umum atas kebutuhan kinerja dibidang masing masing pengangkatan Karyawan dilaksanakan oleh pengurus inti atas persetujuan Pengawas. Didalam pelaksanaan kinerja dan sistem usaha di Koperasi Jasa Angkutan Umum Jawa Barat (KJAU JABAR) dititik sentralkan kepada ketua umum, ketua umum memberikan mandat kepada masing masing bidang untuk melaksanakan kinerja disesuaikan dengan ketentuan AD & ART dan peraturan khusus serta peraturan peraturan lain yang telah disahkan didalam rapat anggota.



                                                                   Pasal VII

                                                            ADMINISTRASI

                                                                    Ayat 7





Dibidang administrasi ditanggungjawab oleh sekretaris umum dan dibantu oleh staf sehingga proses menyangkut sipat keadministrasian baik sitem maupun ketertiban pembukuan didalam pelaksanaan kinerja setiap harinya dimonitor oleh Sekretaris.Kebutuhan alat alat tulis merupakan tanggung jawab sekretaris dari mulai penyiapan pembukuan dan alat alat lainnya harus betul betul sudah disiapkan fungsi sekretaris sebagai konseptor dan sebagai roda organisasi sekretaris setiap bulannya wajib melaporkan secata tertulis hasil kinerjanya kepada ketua.



                                                                Pasal VIII

                                                             KEUANGAN

                                                                   Ayat 8





Dibidang keuangan ditanggung jawab oleh bendahara umum dan dibantu oleh staff sehingga menyangkut proses keuangan baik secara global maupun keluar masuk keuangan selalu dimonitor oleh bendahara pemasukan pengeluaran keuangan setiap saat harus dilaporkan kepada ketua umum khusus yang bukan protap pengeluaran keuangan baik kepentingan kepentingan dan insidentil pengeluarannya harus disetujui secara tertulis oleh ketua umum.



                                                                   Pasal IX

                                             PENJELASAN PERMODALAN

                                                                    Ayat 9





Modal koperasi didapat dari modal awal, dari modal pokok Anggota, dari modal wajib Anggota, dari simpanan sukarela Anggota, dari simpanan berjangka Anggota atau pihak ketiga, dari tabungan nasabah, dari modal kerjasama pihak ke tiga dan dari pinjaman pihak badan usaha lain serta pinjaman dari pemerintah atau bantuan modal dari pemerintah, khusus untuk modal pokok dan modal wajib anggota hanya dapat di pinjamkan kepada anggota sedangkan modal lainnya dapat dipinjamkan ke anggta atau kepada masyarakat yang membutuhka sesuai ketentuan yang telah diatur dalam ketentuan anggaran rumah tangga dan peraturan khusus Koperasi, untuk modal pihak ketiga yang sipat kerjasama atau penanaman modal diputuskan didalam rapat anggota 2011/2012 bahwa sipemilik modal dapat diangkat sebagai badan pemeriksa keuangan atau legal hukum yang sipatnya pelayanan dibawah satu atap sistem sepenuhnya ada pada koperasi barang jaminan ada pada pemilik modal sehinga perguliran permodalan diajukan sesuai cash falau,  permodalan dibagi dua fungsi, fungsi pertama modal tersebut digunakan untuk modal kerja, fungsi kedua digunakan untuk modal usaha, untuk modal kerja dipasok sekaligus sesuai kebutuhan untuk pembelian bahan baku besarnya disesuaikan dengan kebutuhan jangka waktu disesuaikan dengan perjanjian bersama antara Koperasi dengan pemilik modal untuk keamanan modal kerja koperasi mengkonter dengan jaminan (aset) untuk modal usaha penggunaannya secara estapet berdasarkan kebutuhan dan dikonter dengan jaminan berupa BPKB asli Faktur asli dan SK jasringan terayek asli untuk pembagian keuntungan usaha dapat dilakukan dengan sistem bagi hasil usaha atau dengan sistem persentase ditentukan sesuai kesepakatan bersama dari pemilik modal kekoperasi memberikan sukubunga berapa % pertahun, Koperasi menjual bunga kenasabah berapa % pertahun.



                                                                  Pasal X

                                 PENJELASAN USAHA DIBIDANG PEMBIAYAAN
                                                                  Ayat 10

.Bidang Pembiayaan di pimpin oleh seorang ketua bidang dibantu oleh pimpinan kredit investasi (KI) dan di bantu oleh pimpinan  kredit kendaraan bermotor (KKB) serta dibantu oleh beberapa karyawan sesuai bidangnya masing masing, untuk permodalan  yang sudah didrop dari induk Koperasi atas keputusan ketua Umum, Proses pembiayaan di bidang kredit investasi (KI) dan Kredit  Kendaraan Bermotor (KKB) sales menawarkan jasa keuangan untuk kebutuhan proses permodalan atau kebutuhan kekurangan untuk pembelian kendaraan serta kebutuhan lainnya kepada calon nasabah setelah calon nasabah mengerti atas penjelasan sales, selanjutnya calon nasabah mengajukan sejumlah kebutuhan kepada sales, selanjutnya sales meminta kepada calon nasabah supaya melengkapi persyaratan kredit di antaranya sebagai berikut :

APLIKASI PRIBADI

 1.   Photocopy KTP sumi istri.
 2.   Photocopy Kartu Keluarga.
 3.   Photocopy surat nikah.
 4.   Photocopy Rekening listrik, rekening pam, rekening telpu
 5.   Photocopy Struk gajih bagai pegawai.
 6.   Pas photo ukuran 3 x 4 = 3 lembar
.7.   Photocopy surat berharga yang akan dijaminkan

APLIKASI KENDARAAN

 1.   Photo copy BPKB         2  Lembar
 2.   Photo copy Faktur         2   Lembar
 3.   Photo copy STNK         2   Lembar
 4.   Photo copy Notes pajak 2 Lembar
 5.   Photo copy Exstracover 2 Lembar
 6.   Photo copy SK jaringan trayek 2 Lembar
 7.   Photo copy kartu pengawasan trayek 2 Lembar
 8.   Photo copy surat ijin usaha 2 Lembar
 9.   Photo copy kartu iyuran Organda 2 lembar
10.  Photo copy Buku kitr 2 Lembar

Setelah persyaratan pengajuan kredit lengkap maka persyaratan tersebut diberikan kepada sales selanjutnya oleh sales dibawa ke Koperasi sesampainya di Koperasi  persyaratan kredit di serahkan ke bagian administrasi setelah dibukukan oleh administrasi selanjutnya di laporkan dan didisposisikan kepada pimpinan kredit, setelah berkas persyaratan kredit diterima oleh pimpinan kredit selanjutnya pimpinan kredit menugaskan bagian survey agar calon nasabah segera diadakan survey kekediamannya, setelah petugas survey sampai dikediaman calon nasabah lantas calon nasabah di wawancara oleh petugas survey,  kreteria calon nasabah yang layak dibiayai diantaranya

a.   Karakter
b.  Aset penunjang
c.  Tujuan pinjaman

Setelah diwawancara ketiga kretria itu cukup menunjang maka hasil survey dinyatakan layak dibiayai petugas survey setelah salesai survey berikutnya berkas hasil supai diserahkan kebagian administrasi oleh andministrasi dicatan  dan dilengkapi sesuai kebutuhan dokumen kredit setelah dokumen kredit lengkap selanjutnya oleh bagian administrasi didiposisikan kepimpinan kredit setelah disimpulkan oleh pimpinan kredit bahwa calon nasabah layak dibiayai selanjutnya berkas tersebut didisposisikan kepada ketua bidang untuk disahkan setelah disahkan oleh ketua bidang berkas tersebut oleh ketua bidang di disposisikan kepada ke ketua umum, setelah ketua umum menyetujui berkas tersebut didisposisikan  kembali ke ketua bidang oleh ketua bidang didisposisikan kembali ke Pimpinan kredit selanjutnya untuk dipersiapkan pelaksanaan kredit setelah semua kelengkapan keredit dan sudah di setujui oleh semua pihak pejabat yang berwenang  berikutnya pimpinan kredit mengundang calon nasabah untuk diadakan pelaksanaan transsaksi kredit didalam surat undangan bahwa calon nasabah harus hadir ke Koperaspada hari, tanggal, pukul,untuk diadakan pengikatan kredit,  calon nasabah harus membawa :

a.   Suami membawa istri atau istri membawa suami yang bersetatus bujang harus
      membawa penjamin

b.   Membawa KTP asli suami istri

c.   Membawa kartu keluarga asli

d.   Membawa surat nikah asli bagi yang sudah nikah.

e.   Membawa bukti jaminan yang asli Baik surat berharga atau surat surat
      kendaraan.

f.    Membawa uang Rp 100.000,- untuk membuka buku tabungan.

Setelah berkas kredit lengkap selanjutnya diadakan transaksi pengikatan kredit, pengikatan kredit dilaksanakan oleh pimpinan kredit formulir kredit satu persatu redaksinya dibacakan oleh pimpinan kredit setelah nasabah mengerti/memahami dari ketentuan ketentuan kredit selanjutnya setiap butir butirnya di paraf baik oleh nasabah maupun oleh pejabat Koperasi dan ditandatangani nasabah di atas meterai, pejabat Koperasi tandatangan dicap Koperasi dan ditandatangan oleh persetujuan Istri/Suami/atau pejamin nasabah setelah selesai pengikatan kredit berkas kredit diserahkan kepada bendahara, oleh bendahara dicatat dibukukan dalam pembukuan kredit lantas dibikinkan buku tabungan buat nasabah dan dibikinkan kartu angsuran berkas kredit  di photocopi, setelah didokumenkan oleh bendahara selanjutnya  dokumen kredit diserahkan kebagian legalhukum yang diterima oleh legal hukum BPKB asli,Faktur asli dan SK jaringan trayek asli serta berkas kredit asli, hasil pencairan/keuangan setelah dipotong administrasi pinjaman dan profesi pinjaman 2 % dari total piutang dan dipotong uang jaminan pinjamam sebesar Rp. 3.000.000,- apabila pembelian kendaraan atau peremajaan  dari perusahaan anak cabang maka keuangan diserahkan keperusahaan anak cabang, sedangkan kartu angsuran, buku tabungan, photocopi berkas kredit, STNK asli, Notes pajak asli, buku kir asli, kartu pengwasan trayek asli, kartu sipa asli, kartu organda asli dan pisik kendaran/fisik jaminan dipinjam-pakaikan ke nasabah untuk digunakan usaha selama kredit berjalan, untuk kredit investasi  barang jaminan yang ditahan oleh Koperasi berupa Surat berharga, untuk kredit kendaraan bermotor  (KKB) jenis kendaraan preman barang jaminan yang ditahan oleh Koperasi berupa BPKB asli dan Faktur asli pisik jaminan dipinjampakaikan kenasabah, untuk keredit Kendaraan bermotor (KKB) kendaraan umum jaminan yang ditahan oleh Koperasi berupa BPKB asli, Faktur asli dan SK jaringan trayek asli
Pasal XI
CONTOH PEMBERIAN KREDIT
Ayat 11

Pokok  piutang                                                                  =  Rp.100.000.000
Jangkawaktu                                                                     =  6 Tahun
Bunga 12 x 6 = 72 % x 100.000.000                                    =   Rp.  72.000.000
Bunga pokok                                                                     =   Rp.172.000.000
Angsuran Pokok                                                                =   Rp.    1.388.888
Angsuran Bunga                                                                =   Rp.    1.019.290
Angsuran bunga pokok                                                       =  Rp.    2.408.178

 Setiap bulannya koperasi Jasa Angkutan Umum Jawa Barat (KJAU JABAR dari pemberian kredit akan mendapatkan keuntungan  bunga pinjaman Rp. 1.019.290,-  setelah kredit berjalan bagian  kredit setiap harinya memantau kredit yangsudah bejalan dua hari nasabah sebelum jatuh tempo angsurannya sudah diberitahu kewajiban angsurannya melalui telpun, apabila nasabah lewat tiga hari dari jatuh tempo angsurannya pimpinan kredit menugaskan kolektor untuk mengadakan penagihan angsuran ke nasabah, apabila angsurannya lewat tigapuluh hari dari jatuh tempo kembali pimpinan kredit  menugaskan kolektor untuk mengirimkan surat teguran kepadan nasabah surat teguran dilaksanakan 1 x, 2 x, 3 x apabila nasabah setelah diberikan peringatan ke tiga kali nasabah tidak menyelesaikan tunggakkan angsuran selanjutnya pimpinan kredit secara persuasif  mendatangngi kediaman nasabah untuk minta kejelasan kenapa kreditnya nunggak setelah pimpinan kredit mendapat kejelasan dari nasabah bahwa permasalahan yang sipat diluar tehnis misalnya kendaraan kecelekaan atau ada masalah yang menyangkut kebutuhan hajat keluarga yang tidak bisa ditunda tunda maka kewajiban nasabah cukup membayar bunganyasajah namum pokoknya tetap tidak berkurang  pada saat jatuh tempo tenor kredit pokoknya wajib di lunasin dengan upaya itu nasabah tidak sanggup membayar maka kebijakan berikutnya dapat dilakukan reskejul (dilaksanakan pengakuan piutang kedua kali) kebijakan ini dapat dilakukan 2 x pengakuan piutang setelah upaya ini tetap nasabah masih menunggak upaya berikutnya kreditnya di pindahkan kepihak lain atau barang jaminan di jual atas kesepakatan kedua belah pihak apabila hasil penjualan tidak mecukupi untuk menutupi piutang di Koperasi maka nasabah wajib membayar kekurangannya, apabila hasil penjualan ada sisanya maka hasil penjualan akan di serahkan kepada nasabah tingkat keamanan untuk membiayai kendaraan umum cukup aman dan kemampaatannya sangat membantu untuk kepentingan masyarakati, disamping unit kendaraan yang dinilai berdasarka tahun pembuatan ada nilai yang paling berharga yaitu  SK jaringantrayek Contoh :Kendaraan jenis T 120 SS tahun 2002 tipe angkot tanpa trayek harganya Rp. 30.000.000,- setelah di isi trayek jalur Majalaya Gede bage harga kendaraan menjadi Rp. 95.000.000,- dalam penafsiran berarti harga trayek Rp. 60.000.000,- seandainya kendaraaan itu hilang atau tabrakan dan kebakaran koperasi tidak mungkin mengalami kerugian yang sedipikan dikarenakan SK jaringan trayek yang di tahan di Koperasi bisa di fungsikan lagi untuk dipindahkan kepada kendaraan  lainnya,  terjadi kredit macet kendaraan akan  ditarik oleh bagian penarikan setelah ditarik ditunggu 7 hari jam kerja ternyata kendaraan tidak diambil lagi oleh nasabah dan nasabah membikin surat pernyataan selanjutnya kendaraan tersebut diserahkan kepada bagian transportasi dan kendaraan dimasukan ke gudang stok selanjutnya apabila kendaraan memerlukan perbaikankendaraan tersebut diserahkan kebagian produksi selanjutnya oleh produksi diadakan  perbaikan ovehoull bodi,pengecatan,perbaikan mesin dan lain lain setelah selesai diperbaiki kendaraan dikembalikan kegudang stok setelah ada pesanan dari showroom kendaraan tersebut dari bagian stok gudang diserahkan ke bagian showroom untuk di pasarkan 



                                                           Pasal XII

                             SISTEM USAHA DIBIDANG TRANSPORTASI

                                                            Ayat 16



Usaha dibidang tranportasi dipimpin oleh serang Ketua Bidang dibantu oleh seorang administrasi dan dibantu oleh seorang bendahara dan dibantu oleh beberapa pimpinan bidang serta dibantu oleh beberapa karyawan sesuai bidangnya masing masing.



                                                          Pasal XIII

                                            TUGAS KETUA BIDANG

                                                           Ayat 17



Ketua Bidang sebagai penanggung jawab di perusahaan bidang tranportasi dan Ketua Bidang bertanggung jawab terhadap perusahaan yaitu Koperasi Jasa angkutan Umum Jawa Barat.



1)  bertaqwa kepada tuhan yang maha Esa.

2)  Memberikan kebijakan.

3)  Memberikan keputusan.

4)  Menandatangani.



Ketua Bidang sebagai terminal tugas. di dalam tugas plaksanaan usaha sehingga semua kegiatan usaha di ketahui dan di sahkan oleh Ketua Bidang, ketua bidang harus mampuh menciptakan usaha seepektipmukin dan harus dapat meningkatkan sumberdaya yang berkuwalitas untuk mencapai tujuan maka setiap harinya harus ada target usaha baik dibagian pengadaan, dibagian produksi dan perbengkelan, serta dibagian showroom pengendalian usaha dibibang transportasi setiap saat kinerja/usaha di awasi dan diperiksa oleh badan pengawas Koperasi Jasa Angkutan Umum Jawa Barat (KJAU JABAR)  ketua bidabng transportasi harus mampuh mengendalikan usaha mengarahkan semua bagian agar supaya usahanya mencapai tujuan setiap saat didalam melaksanakan kinerja/usaha sekecil apaun harus dicatat didalam pembukuan dan dimasukan kepada data kompulter, penjualan maupun pembelian harus di buktikan dengan faktur yang resmi sesuai prosudur apabila diantara salahsatu bagian ditemukan indikasi penyimpangan didalam melaksanakan usahanya baik sengaja maupun tidak sengaja ketua bidang harus mampu menindak tegas terhadap siapapun yang melanggar ketentuan didalam melaksanakan kinerja/usaha termasuk disiplin waktu setiap harinnya harus tepat waktu masuk jam berapa istirahat jam berapa dan pulang jam berapa, apabila adasesuatu hal yang diluar kemampuan dan kewenagan kepala bidang harus segera melapor kepada ketua umum hasil kinerja/usaha setiap harinya harus dilaporkan ke pengurus inti.



                                                           Pasal XIV

                                             TUGAS ADMINISTRASI

                                                             Ayat 18



Bagian administrasi bertanggung jawab terhadap prusahaan melalui Ketua Bidang Tugas administrasi sehari-hari mencatat, membukukan mendokumentasikan seluruh keluar masuk aset perusahaan. Semua hasilnya dilaporkan tiap saat kepada Ketua Bidang dengan secara tertulis.



Pasal XV

TUGAS KEUANGAN

Ayat 19



Tugas keuangan bertanggung jawab terhadap perusahaan melalui Ketua Bidang. Tugas keuangan mencatat, membukukan menyimpan keuangan dalam brangkas. Keluar masuk keuangan harus atas persetujuan Ketua Bidang secara tertulis dan setiap saat harus di laporkan dengan secara tertulis ke Ketua Bidang.



Pasal XVI

TUGAS PENGADAAN

Ayat 20



Tugas pengadaan bertanggungjawab terhadap perusahaan melalui Ketua Bidang. Tugas pengadaan mempersiapkan sejumlah kendaraan umum preman,  baik baru maupun bekas dan mempersiapkan sejumlah kebutuhan onderdil mobil Anggaran biaya pembelian harus di ajukan ke ketua bidang dengan secara tertulis dan terinci, alur kinerja kepala bagian mengajukan biaya kepada ketua bidang untuk pembelian sejumlah kebutuhan kendaraan baru dan kendaraan seken dan mengajukan biaya untuk pembelian sejumlan onderdil dan asesoris serta bahan bahan cat dengan cara terinci dan jelas, ketua bidang pengadaan setelah jumlah kebutuhan telah dibeli hasilnya di pool digudang sebagai barang barang setok hasil pembelian setiap termennya harus dilaporkan kepada ketua bidang dengan carara terinci tertulis serta dilampiri faktur pembelian apabila pembelian kendaraan seken perlu diadakan operhoul bodi atau riset mesin maka kendaraan tersebut harus diserahkan ke bagian bidabg produksi untuk diadakan perbaikan semua proses perbaikan bodi maupun mesin sepenuhnya merupakan tanggung jawab bagian produksi setelah siap pakai kendaraan yang diserahkan kebagian produksi diserahkan kembali ke bagian pengadaan untuk dijadikan kendaraan stok siap pakai setelah ada nota penyaluran dari ketua bidang kendaraan tersebut baru diserahkan kebagian showroom oleh bidang pengadaan telah ditentukan harga beli dan perbaikan berapa sehingga bagian showroom bisa mentargetkan penjualan,  modal berapa menjual harus berapa,  Hasil kinerja setiap saat harus di laporkan dengan secara tertulis ke ketua bidang.



  Pasal XVII

TUGAS PRODUKSI DAN PERBENGKELAN

                                                                 Ayat 21



Tugas perbengkelan bertanggung jawab terhadap perusahaan melalui Ketua Bidang   kepala bengkel setelah kendaraan baik barru maupun  seken dimasukan ke produksi langkah awal kerndaraan tersebut khusus untuk kendaraan bekas pertama mesin diturunkan dan diperiksa apasaja yang harus diganti setelah di periksa onderdilnya harus ada yang diganti maka kepala bagian mengajukan biaya untuk pembelian onderdil keketua bidang untuk pembelian onderdil harus membeli di toko onderdil sendiri barang barang yang rusak supaya ditukar bengan jenis barang yang sama tehnis pembelian menyerahkan uang sejumlah yang harus dibayar dan menyerahkan jenis onderdil yang rusak ke bagian toko onderdil setelah mesin selesai diperbaiki langkah berikutnya membongkar bagian kaki kaki prosesnya sama seperti kebutuhan mesin setelah kaki kaki selesai langkah berikutnya diserahkan kepada tukang las untuk kebutuhan bahan baku pengelasan kepala bagian mengajukan biaya keketua bidang untuk membeli kebutuhan bahan bahan las, setelah selesai pengelasan langkah berikutnya diserahkan kepada tukang cat untuk kebutuhan bahan baku cat kepala bagian mengajukan biaya keketua bidang untuk pembelian bahan bahan untuk pengecatan setelah selesai dicat langkah berikutnya diserahkan kebagian asesoris untuk pembelian bahan asesoris kepala bagian mengajukan biaya kepada ketua bidang setelah selesai asesoris langkah berikutnya diadakan pengecekan kabel kabel dan lampu lampu setelah diperiksa ada yang harus diganti selanjutnya kepala bidang mengajukan biaya pembelian kebutuhan kabel dan lampu keketua bidang setelah semua selesai kendaraan siap pakai selanjutnya bagian produksi menyerahkan kendaraan kepada bagian setok penyerahan kendaraan diberikan lampiran biaya yang telah didigunakan untuk operhaull sehingga bagian pengadaan dapat menyimpulkan kendaraan siap pakai dengan total harga berapa. Secara adminis trasi kepala bagian produksi setiap unnit yang telah selesai di operhaull dilaporka kepada ketua bidang dengan secara terinci dan dilampiri paktur pembelian.barang yang telah dibeli dan di pasang.

                                                            Pasal XVIII

                                                  TUGAS  SHOWROOM

                                                              Ayat 22



Tugas showroom bertanggung jawab terhadap perusahaan melalui Ketua Bidang alur kinerja/usaha kepala bagian showroom mengajukan sejumlah kendaraan ke ketua bidang setelah di setujui oleh ketua bidang surat persetujuan oleh kepala bagian showroom diserahkan ke kepala bagian pengadaan selanjutnya bagian pengadaan menyerahkan sejumlah kendaraan kepada kepala bagian showroom dengan harga opderod sejumlah kendaraan tersebut oleh kepala bidang showroom dipasarkan setelah ada pembelinya kendaraan tersebut baru di proses surat surat apa bila pembelian tersebut dengan sistem kredit maka sicalon konsumen harus mengisi pormolir surat pesanan kendaraan (SPK) dan harus membayar uang muka sekurang kurangnya 15 % dari total harga jual .

                                                            Pasal XIX

               CONTOH PEMBELIAN DAN PENJUALAN KENDARAAN BARU

                                                             Ayat 23



1.     Pembelian sasis jenis T 120 SS th 2011                                   = Rp.     75.000.000,-

2.     Biaya Pembuatan karoseri                                                      = Rp.       15.000.000,-

3.     Penghitaman kendaraan tua                                                    = Rp.         2.000.000,-

4.     Rekomendasi pengurus jalur                                                   = Rp.         5.000.000,-

5.     A.2/SK jaringan trayek dan KP/rekom kota/kab                        = Rp.          5.000.000,-

6.     BBN/Pajak/Exstracoper                                                         = Rp.         14.400.000,-

7.     Kir                                                                                      = Rp.             500.000,-

9.     Kartu Organda                                                                      = Rp.             100.000,-

                                                                               Jumlah        = Rp.       117.000.000,-



                                                             Pasal XX

                            SISTEM USAHA DIBIDANG TOKO ONDERDIL

                                                             Ayat 24



Usaha dibidang toko onderdil dipimpin oleh serang Ketua Bidang dibantu oleh seorang administrasi dan dibantu oleh seorang bendahara dan dibantu oleh beberapa karyawan serta beberapa montir sesuai bidangnya masing masing, jenis onderdil yang di jual berbagai jenis.

                                                             Pasal XXI

                                                TUGAS KETUA BIDANG

                                                             Ayat 25



Ketua Bidang sebagai penanggung jawab di tokoonderdil dan Ketua Bidang bertanggung jawab terhadap Koperasi Jasa angkutan Umum Jawa Barat. (KJAU JABAR) melalui ketuaumum/pengurus inti.



1)  bertaqwa kepada tuhan yang maha Esa.

2)  Memberikan kebijakan.

3)  Memberikan keputusan.

4)  Menandatangani

5)  Menjual onderdil setiapbulannya harus ada target.



Ketua Bidang sebagai terminal tugas. di dalam tugas plaksanaan usaha sehingga semua kegiatan usaha di ketahui dan di sahkan oleh Ketua Bidang, ketua bidang harus mampuh menciptakan usaha seepektipmukin dan harus dapat meningkatkan sumberdaya yang berkuwalitas untuk mencapai tujuan maka setiap harinya harus ada target  pengendalian usaha dibibang toko onderdil  setiap saat kinerja/usaha di awasi dan diperiksa oleh badan pengawas Koperasi Jasa Angkutan Umum Jawa Barat (KJAU JABAR)ketua bidabng tokoonderdil harus mampuh mengendalikan usaha mengarahkan semua pembantunya agar supaya usahanya mencapai tujuan setiap saat didalam melaksanakan kinerja/usaha sekecil apaun harus dicatat didalam pembukuan dan dimasukan kepada data kompulter, penjualan maupun pembelian harus di buktikan dengan faktur yang resmi sesuai prosudur apabila diantara salahsatu bagian ditemukan indikasi penyimpangan didalam melaksanakan usahanya baik sengaja maupun tidak sengaja ketua bidang harus mampu menindak tegas terhadap siapapun yang melanggar ketentuan didalam melaksanakan kinerja/usaha termasuk disiplin waktu setiap harinnya harus tepat waktu masuk jam berapa istirahat jam berapa dan pulang jam berapa, apabila adasesuatu hal yang diluar kemampuan dan kewenagan kepala bidang harus segera melapor kepada ketua umum hasil kinerja/usaha setiap harinya harus dilaporkan ke pengurus inti.



                                                               Pasal XXII

                                                    TUGAS ADMINISTRASI

                                                                Ayat 26



Bagian administrasi bertanggung jawab terhadap prusahaan melalui Ketua Bidang Tugas administrasi sehari-hari mencatat, membukukan mendokumentasikan seluruh keluar masuk aset perusahaan. Semua hasilnya dilaporkan tiap saat kepada Ketua Bidang dengan secara tertulis.



                                                           Pasal XXIII

                                                   TUGAS KEUANGAN

                                                             Ayat 27



Tugas keuangan bertanggung jawab terhadap perusahaan melalui Ketua bidang, Tugas keuangan mencatat, membukukan menyimpan keuangan dalam brangkas. Keluar masuk keuangan harus atas persetujuan Ketua Bidang secara tertulis dan setiap saat harus di laporkan dengan secara tertulis ke Ketua Bidang.



Pasal XXIV

                                                    TUGAS KARYAWAN

                                                                 Ayat 28



Tugas karyawan bertanggung jawab terhadap perusahaan melalui Ketua bidang, tugas karyawan melaksanakan penjualan onderdil sesuai kebutuhan calon pembeli pelayanan penjualan dengan cara ramah tamah, teliti dan penuh tanggung jawab, karyawan bagian montir setiap apa yang harus dikerjakan atau onderdil yang harus di pasang dengan seepektip mukin sehingga pelayan akan terkesan atau puas atas pe layanan, dan setiap seleseai pemasangan harus diadakan uji coba dulu sehingga kendaraan yang diperbaiki hasilnyaprimasiappakai



                                                             Pasal XXV

                                  SISTEM USAHA DIBIDANG PERTANIAN

                                                               Ayat 29



Usaha dibidang pertanian dipimpin oleh serang Ketua Bidang dibantu oleh seorang administrasi dan dibantu oleh seorang bendahara dan dibantu oleh beberapa kelompok kerja dan petani.



                                                       Pasal XXVI

                                           TUGAS KETUA BIDANG

                                                          Ayat 30



Ketua Bidang sebagai penanggung jawabdi bidang pertanian dan Ketua Bidang bertanggung jawab terhadap Koperasi Jasa angkutan Umum Jawa Barat. (KJAU JABAR) melalui ketuaumum/pengurus inti.



1)  bertaqwa kepada tuhan yang maha Esa.

2)  Memberikan kebijakan

3)  Meberikan keputusa

5)  Menandatangani



Ketua Bidang sebagai terminal tugas. di dalam tugas plaksanaan usaha sehingga semua kegiatan usaha di ketahui dan di sahkan oleh Ketua Bidang, ketua bidang harus mampuh menciptakan usaha seepektipmukin dan harus dapat meningkatkan sumberdaya yang berkuwalitas untuk mencapai tujuan maka setiap harinya harus ada target  penanaman inti maupun tanaman pelasmasemua pembantunya agar supaya usahanya mencapai tujuan setiap saat didalam melaksanakan kinerja/usaha sekecil apaun harus dicatat didalam pembukuan dan dimasukan kepada data kompulter, penjualan maupun pembelian harus di buktikan dengan faktur yang resmi sesuai prosudur apabila diantara salahsatu bagian ditemukan indikasi penyimpangan didalam melaksanakan usahanya baik sengaja maupun tidak sengaja ketua bidang harus mampu menindak tegas terhadap siapapun yang melanggar ketentuan didalam melaksanakan kinerja/usaha termasuk disiplin waktu setiap harinnya harus tepat waktu masuk jam berapa istirahat jam berapa dan pulang jam berapa, apabila adasesuatu hal yang diluar kemampuan dan kewenagan kepala bidang harus segera melapor kepada ketua umum hasil kinerja/usaha setiap harinya harus dilaporkan ke pengurus inti.



                                                           Pasal XXVII

                                                  TUGAS ADMINISTRASI

                                                                Ayat 31



Bagian administrasi bertanggung jawab terhadap prusahaan melalui Ketua Bidang Tugas administrasi sehari-hari mencatat, membukukan mendokumentasikan seluruh keluar masuk aset perusahaan. Semua hasilnya dilaporkan tiap saat kepada Ketua Bidang dengan secara tertulis.

                                                             Pasal XXVIII

                                                       TUGAS KEUANGAN

                                                                  Ayat 32





Tugas keuangan bertanggung jawab terhadap perusahaan melalui Ketua bidang, Tugas keuangan mencatat, membukukan menyimpan keuangan dalam brangkas. Keluar masuk keuangan harus atas persetujuan Ketua Bidang secara tertulis dan setiap saat harus di laporkan dengan secara tertulis ke Ketua Bidang.



    Pasal XXIX

                                 KETENTUAN PENANAMAN INTI DAN PLASMA

                                                                   Ayat 33





Luas tanah aset Koperasi Jasa Angkutan Jawa Barat (KJAU JABAR) seluas 20 H = 200.000 M dari jumlah 20 H di kordinir oleh 10 klompok kerja per klompoknya dikelola oleh 4 keluarga para petani,  KJAU JABAR telah kordinasi dengan pabrik kertas yang ada di wilayah Cirebon menurut keterangan pemilik pabrih setiap harinya pabrik kertas membutuhkan bahan baku dari jenis ALBA putih sebanyak 5000 MQ dengan adanya kebutuhan bahan baku kertas maka koperasi merencanakan akan menanam kayu ALBA di atas tanah seluas 20 H, Tehnis penanaman jarak tanam per 2 M membikin lubang dalam 60 Cm panjang lebar 60 cm dalam 40 cm diberi pupuk organic ditutup pelastik selama 2 malam setelah itu diberi tanah lempung 10 Cm selanjutnya bibit yang ada di plesbek dibuka plastiknya langsung ditanam dan dikubur sedalam 10 cm, bibit alba putih dengan ketinggian antara 50/60 Cm setelah ditanam setiap hari dirawat oleh para petani dalam usia 1 hari sampai 90 hari masa masa rawan dihingapi kupu kupu menelor menjadi ulat untuk menghindari ulat ulat rutin setiap minggu disemprod dengan racun hama dan daunnya disemprot dengan episida penyubur daun maupun ranting untuk kekuatan akar dalam 90 hari dapat diberikan siraman air nutrisi organic dengan perawatan intensip dalam 1 tahun alba putih bisa mencapai lingkaran 40 Cm, tanah sekitarnya dalam dua tahun bisa ditanami plasma (tumpang sari) yang bibitnya dan pupuk serta biayanya disiapkan oleh KJAU JABAR sehingga para petani hasil dari panennya dapat langsung dijual kepada Koperasisetelah lewat duatahun tanah sekitarnya tidak dapat ditanami pelasma karena akan mengganggu akar alba yang timbul di muka tanah dengan adanya para petani tidak bisa menanam  pelasma untuk kesinambungan resiko kehidupan para petani setiap bulannya pull akan diberikan gaji bulanan besarnya minimal disesuaikan dengan UMR Jawa Barat, dengan penanaman kayu alba putih diharapkan dalam lima tahun kedepan kayu alba tersebut minimal per pohonnya dapat dijual Rp.1.500.000 sehingga diprediksikan tanah seluas 200.000 M2 per 2 M2 di tanam 1 pohon kayu alba berarti 5 tahun kedepan Kopoerasi akan mendapatkan hasil usaha dari penanaman kayu alba 200.000 M 2 : 2 = 100.000 pohon, 100.000 pohon x Rp. 1.500.000 = Rp 150.000.000.000 setelah 5 tahun ditebang di jual tahun berikutnya kayu alba akan muncul sirung dari perpohon akan muncul sirung rata rata 2 pohon mengingat akar dan sipohon tersebut sudah mengenal iklim maka sirung trsebut dalam 3 tahun harga jualnya akan sama dengan penanaman pertama sehingga 3 tahun kedua koperasi diprediksikan akan mendapat penjuaalan dari kayu alba 100.000 x 2 = 200.000 pohon x Rp 1500.0000 = 300.000.000.000 proses penanaman kayu alba nanam sekali bisa mendapatkan keuntungan njual 3 kali



                                                              Pasal XXX

                           SISTEM USAHA DIBIDANG PERDAGANGAN UMUM

                                                                 Ayat 34





Usaha dibidang pedagangan umu dipimpin oleh serang Ketua Bidang dibantu oleh seorang administrasi dan dibantu oleh seorang bendahara dan dibantu oleh beberapa ketua bagin dan dib ANTU oleh beberapa Karyawan.



                                                              Pasal XXXI

                                                  TUGAS KETUA BIDANG

                                                                  Ayat 35





Ketua Bidang sebagai penanggung jawab di bidang pedagangan umum dan Ketua Bidang bertanggung jawab terhadap Koperasi Jasa angkutan Umum Jawa Barat. (KJAU JABAR) melalui ketuaumum/pengurus inti.



1)  bertaqwa kepada tuhan yang maha Esa.

2)  Memberikan kebijakan.

3)  Memberikan keputusan.



Ketua Bidang sebagai terminal tugas. di dalam tugas plaksanaan usaha sehingga semua kegiatan usaha di ketahui dan di sahkan oleh Ketua Bidang, ketua bidang harus mampuh menciptakan usaha seepektipmukin dan harus dapat meningkatkan sumberdaya yang berkuwalitas untuk mencapai tujuan maka setiap harinya harus ada target  penjualan dibidang prodak apapun supaya usahanya mencapai tujuan setiap saat didalam melaksanakan kinerja/usaha sekecil apaun harus dicatat didalam pembukuan dan dimasukan kepada data kompulter, penjualan maupun pembelian harus di buktikan dengan faktur yang resmi sesuai prosudur apabila diantara salahsatu bagian ditemukan indikasi penyimpangan didalam melaksanakan usahanya baik sengaja maupun tidak sengaja ketua bidang harus mampu menindak tegas terhadap siapapun yang melanggar ketentuan didalam melaksanakan kinerja/usaha termasuk disiplin waktu setiap harinnya harus tepat waktu masuk jam berapa istirahat jam berapa dan pulang jam berapa, apabila adasesuatu hal yang diluar kemampuan dan kewenagan kepala bidang harus segera melapor kepada ketua umum hasil kinerja/usaha setiap harinya harus dilaporkan ke pengurus inti.





Pasal XXXII

                                                   TUGAS ADMINISTRASI

                                                                  Ayat 36



Bagian administrasi bertanggung jawab terhadap prusahaan melalui Ketua Bidang, tugasadministrasiseharihari mencatat membukukan mendokumentasikan seluruh keluar masuk aset perusahaan. Semua hasilnya dilaporkan tiap saat kepada Ketua Bidang dengan secara tertulis.

                                                          Pasal XXXIII

                                                   TUGAS KEUANGAN

                                                                 Ayat 37



Tugas keuangan bertanggung jawab terhadap perusahaan melalui Ketua bidang, Tugas keuangan mencatat, membukukan menyimpan keuangan dalam brangkas. Keluar masuk keuangan harus atas persetujuan Ketua Bidang secara tertulis dan setiap saat harus di laporkan dengan secara tertulis ke Ketua Bidang.



                                                           Pasal XXXIV

                                               ALUR KINERJA KINERJA

                                                              Pasal  38



Perdagangan umum sebagai distributor seluruh prodak hasil usaha Koperasi Jasa Angkutan Umum Jawa Barat (KJAU JABAR) sehingga dalam melaksanakan usaha /penjualan dapat menyuplai ke glosir glosir atau ke kios kios sebagai pasar Koperasi atau untuk kebutuhan pasar pedagang lain,  hasil usaha koperasi Jasa Angkutan Umum di luar usaha dibidang transportasi dan pembiayaan yang sudah dijalankan dan yang akan dijalankan diantaranya :



a.  Jamu tradisional yang di produksi oleh cabang Kabupaten Cirebon.

b.  Penggilingan padi/beras yang di produsi oleh cabang Cirebon.

c.  Garam Laut Yang di produksi oleh cabang Cirebon.

d.  Sayur mayur/tanaman pelasma dan tanaman kasu albasiah  yang di produksi oleh

bidang pertanian cabang Kabupaten Bandung



Dari empat macam prodak hasil karya Koperasi ditampung dibidang perdagangan umum selanjutnya oleh perdagangan umum disalurkan kepasar Koperasi atau ke pasar umum .


 


                

                   SISTEM KINERJA/USAHADI KOPERASI JASA

ANGKUTAN UMUM  JAWABARAT

                                         CABANG CIREBON



                                                         Pasal  I

PELAKSANAAN KINERJA

Ayat 1



Pelaksanaan kinerja di Koperasi Jasa Angkutan Umum Jawa Barat (KJAU JABAR) cabang Cirebon dipimpin oleh seorang Ketua cabang dibantu oleh seorang sekretaris dibantu oleh seorang bendaha dibantu oleh beberapa kepala bagian dan  dibantu oleh beberapa karyawan,dalampelaksanaan usaha oleh koperasi induk diotonomkan sehingga didalam melaksanakan kinerja koperasi jasa Angkutan Umum cabang Cirebon memiliki anggaran rumah tangga dan peraturan khusus tersendiri sedangkan anggaran Dasar mengacu kepada anggaran Dasar Koperasi induk, dengan demikian koperasi Jasa Angkutan Umum cabang Cirebon mempunyai kewajiban kepada Koperasi pusat setiap bulannya memberikanlaporan kinerja/usaha secara tertulis dan memberikan kontribusi iyuran wajib besarnya 10 % dari sisa hasil usaha besrsih untuk permodalan diatur didalam kolom permodalan.



                                                                 Pasal II

PERKANTORAN

Ayat 2



Kantor Cabang Cirebon dan produksi jamu tradisional di Jl. Raya Gegesik no 01 Desa Bayalangu Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon, produksi penggilingan padi di desa karang ampel kecamatan gegesik kabupaten Cirebon, tambak garam, tambak udang dan tambak bandeng di pantai rawa urip kabupaten cirebon.



                                                                Pasal III

                                                          JENIS USAHA

                                                                 Ayat 3



1).   Simpan pinjam.

2).  Produksi jamu tradisional.

3).   Produksi penggilingan padi.

4).  Tambak garam.







                                                                 Pasal IV

TUGAS MASING MASING

                                                                   Ayat 4



Rapat anggota kekuasaan tertinggi di Koperasi jasa Angkutan Umum Jawa Barat cabang cirebon sehingga semua proses kinerja yang dilaksanakan oleh para pengawas dan para pengurus cabang Cirebon dilaksanakan berdasarkan hasil rapat anggota



                                                                 Pasal V

                                                          PENGAWAS

                                                                 Ayat 5



Pengawas mandataris rapat anggota, sehingga pelaksanaan kinerja pengawas dilaksanakan sesui ketentuan Anggaran dasar & Anggaran Rumahtangga dan peraturan Khusus serta ketentuan ketentuan lain yang telah diputuskan didalam rapat anggota, Pengawas memiliki kemampuan didalam kepengawasannya dan memiliki ketekunan didalam melaksanakan kinerjanya serta menguasai sistem akutansi didalam administrasi per Koperasian, didalam penelaahan maju mundurnya Koperasi Jasa Angkutan Umum Jawa Bara cabang Cirebon ke tergantungan pran  aktip  dan keepektipan pengawas didalam melaksanakan kinerjanya pengawas secara rutin untuk melaksanakan pengawasannya terhadap pelaksanaan kinerja para pengurus, pengawas harus berani menegur para pengurus apabila pengurus melaksanakan kinerjanya tidak sesuai dengan ketentuan anggaran dasar & anggaran rumah tangga dan peraturan khusus serta ketentuan ketentuan lain yang telah diputuskan didalam rapat anggota pengawas harus bisa membenarkan apabila pengurus melakukan kesalahan didalam melaksanakan kinerja dan apabila pengawas menemukan indikasi pengurus melaksanakan kinerjanya tidak sesuai dengan ketentuan ketentuan yang telah ditentukan dan mereka telah diberikan teguran peringatan baik secara lisan maupun tertulis yang bersangkutan tetap tidak mengindahkan teguran tersebut maka pengawas segera meminta diadakan rapat luar biasa untu memberhentikan pengurus yang akan membahayakan Koperasi



                                                                 Pasal VI

                                                             PENGURUS

                                                                    Ayat 6





Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota, pengurus mandataris rapat anggota Pengurus harus mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, Kejujuran, loyal, dan berdekasi terhadap Koperasi, Pengurus harus memiliki keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kwirausahaan, di Koperasi jasa angkutan umum jawa barat Cabang Cirebon ada tiga sebutan pengurus diantaranya pengurus inti, pengurus umum dan Karyawan yang disebut pengurus inti Ketua, Sekretaris, Bendahara, yang disebut pengurus umum pengurus yang diangkat oleh rapat anggota atas kebutuhan untuk pembantu pengurus inti, yang disebut Karyawan untuk pembantu pengurus umum atas kebutuhan kinerja dibidang masing masing pengangkatan Karyawan dilaksanakan oleh pengurus inti atas persetujuan Pengawas. Didalam pelaksanaan kinerja dan sistem usaha di Koperasi Jasa Angkutan Umum Jawa Barat Cabang cirebon dititik sentralkan kepada ketua cabang, ketua Cabang memberikan mandat kepada masing masing bidang untuk melaksanakan kinerja disesuaikan dengan ketentuan AD & ART dan peraturan khusus serta peraturan peraturan lain yang telah disahkan didalam rapat anggota.



                                                              Pasal VII

                                                        ADMINISTRASI

                                                                Ayat 7



Dibidang administrasi ditanggungjawab oleh sekretaris dan dibantu oleh staf sehingga proses menyangkut sipat keadministrasian baik sitem maupun ketertiban pembukuan didalam pelaksanaan kinerja setiap harinya dimonitor oleh Sekretaris.Kebutuhan alat alat tulis merupakan tanggung jawab sekretaris dari mulai penyiapan pembukuan dan alat alat lainnya harus betul betul sudah disiapkan fungsi sekretaris sebagai konseptor dan sebagai roda organisasi sekretaris setiap bulannya wajib melaporkan secata tertulis hasil kinerjanya kepada ketua Cabang.



                                                                 Pasal VIII

                                                              KEUANGAN

                                                                     Ayat 8





Dibidang keuangan ditanggung jawab oleh bendahara umum dan dibantu oleh staff sehingga menyangkut proses keuangan baik secara global maupun keluar masuk keuangan selalu dimonitor oleh bendahara pemasukan pengeluaran keuangan setiap saat harus dilaporkan kepada ketua Cabang khusus yang bukan protap pengeluaran keuangan baik kepentingan kepentingan dan insidentil pengeluarannya harus disetujui secara tertulis oleh ketua Cabang.



                                                                 Pasal IX

                                            PENJELASAN PERMODALAN

                                                                  Ayat 9



Modal koperasi cabang Cirebon didapat dari modal awal, dari modal pokok Anggota, dari modal wajib Anggota, dari simpanan sukarela Anggota, dari simpanan berjangka Anggota atau pihak ketiga, Inpestasi dari Koperasi Induk dari tabungan nasabah, khusus untuk modal pokok dan modal wajib anggota hanya dapat di pinjamkan kepada anggota sedangkan modal lainnya dapat dipinjamkan ke anggta atau kepada masyarakat yang membutuhka sesuai ketentuan yang telah diatur dalam ketentuan anggaran rumah tangga dan peraturan khusus cabang Cireboni, untuk modal pihak ketiga yang sipat kerjasama atau penanaman modalsipemilik modal dapat diangkat sebagai badan pemeriksa keuangan atau legal hukum yang sipatnya pelayanan dibawah satu atap sistem sepenuhnya ada pada koperasi cabang Cirebon barang jaminan ada pada pemilik modal sehinga perguliran permodalan diajukan sesuai cash falau, pembagian keuntungan usaha dapat dilakukan dengan sistem bagi hasil usaha atau dengan sistem persentase ditentukan sesuai kesepakatan bersama dari pemilik modal kekoperasi cabang Cirebon memberikan sukubunga berapa % pertahun, Koperasi cabang Cirebon menjual bunga kenasabah berapa % pertahun proses pelaksanaan kerjasama dengan badan usaha lain wajib mendapatkan persetujuan dengan cara tertulis dari ketua umum pusat.





                                                              Pasal X

                     PENJELASAN USAHA DIBIDANG SIMPAN PINJAM

                                                             Ayat 10



Di bidang simpan pinjam di pimpin oleh seorang kepala bagian dibantu oleh pimpinan kredit investasiserta dibantu oleh beberapa karyawan sesuai bidangnya masing masing, untuk mencapai tujuan bagian simpanpinjam atas dasar keputusan didalam rapat anggora untuk modal pokok modal wajib dan simpanan sukarela ditetapkan sebagai berikut :



1.Modal pokok = Rp. 25.000 ketika masuk menjadi anggota Koiperasi cabang Cirebon

2.Modal wajib  = Rp. 15.000 setiap bulannya.

3.Simpanan sukarela minimal setiap nyimpan = Rp. 5.000



Bagian simpanpinjam dapat mengelola permodalan di luar modal simpanpinjam yang didapat didrop dari bendahara, untuk modal anggota hanya dapat dipinjamkan kepada anggota sedangkan modal yang didrop dari bendahara dapat dipinjam oleh anggota atau nasabah yang bersipat kredit inpestasi, pinjaman lebih besar dari simpanan maka harus dikonter dengan jaminan surat berharga, sedangkan pinjaman buat nasabah dikonter sepenuhnya dengan jaminan surat berharga  untuk suku bunga pinjaman setiap tahunnya ditentukan atas hasil rapat anggota.



Sales mecari calon nasabah setelah dapat calon nasabah ditawarin permodalan setelah calon nasabah mengerti atas penjelasan sales selanjutnya calon nasabah mengajukan sejumlah pinjaman ke sales selanjutnya sales meminta ke calon nasabah untuk melengkapi persyaratan sebagai berikut :



 1.   Photocopy KTP sumi istri.

 2.   Photocopy Kartu Keluarga.

 3.   Photocopy surat nikah.

 4.   Photocopy Rekening listrik, rekening pam, rekening telpu

 5.   Photocopy Struk gajih bagai pegawai.

 6.   Pas photo ukuran 3 x 4 = 3 lembar

.7.   Photocopy surat berharga yang akan dijaminkan



Setelah persyaratan pengajuan kredit lengkap maka persyaratan tersebut diberikan kepada sales selanjutnya oleh sales dibawa ke Koperasi sesampainya di Koperasi  persyaratan kredit di serahkan ke bagian administrasi setelah dibukukan oleh administrasi selanjutnya di laporkan dan didisposisikan kepada bagian kredit, setelah berkas persyaratan kredit diterima oleh bagian kredit selanjutnya bagian  kredit menugaskan bagian survai agar calon nasabah segera diadakan survai kekediamannya, setelah petugas survai sampai dikediaman calon nasabah lantas calon nasabah di wawancara oleh petugas survai,  kreteria calon nasabah yang layak dibiayai diantaranya



a.   Karakter

b.  Aset penunjang

c.  Tujuan pinjaman



Setelah diwawancara ketiga kretria itu cukup menunjang maka hasil survai dinyatakan layak dibiayai petugas survai setelah salesai survai berikutnya berkas hasil supai diserahkan kebagian administrasi oleh andministrasi dicatan  dan dilengkapi sesuai kebutuhan dokumen kredit setelah dokumen kredit lengkap selanjutnya oleh bagian administrasi didiposisikan bagian kredit setelah disimpulkan oleh bagian kredit bahwa calon nasabah layak dibiayai selanjutnya berkas tersebut didisposisikan kepada ketua Cabang untuk mendapatkan persetujuan setelah disetujui oleh ketua cabang berkas tersebut oleh ketua cabang di disposisikan kembali ke bagian kredit setelah semua kelengkapan keredit dan sudah di setujui oleh semua pihak pejabat yang berwenang  berikutnya bagian kredit mengundang calon nasabah untuk diadakan pelaksanaan transsaksi kredit didalam surat undangan bahwa calon nasabah harus hadir ke Koperaspada cabang cirebon hari, tanggal, pukul,untuk diadakan pengikatan kredit,  calon nasabah harus membawa :



a.   Suami membawa istri atau istri membawa suami yang bersetatus bujang harus

      membawa penjamin

b.   Membawa KTP asli suami istri

c.   Membawa kartu keluarga asli

d.   Membawa surat nikah asli bagi yang sudah nikah.

e.   Membawa bukti jaminan yang asli Baik surat berharga atau surat surat

kendaraan.

f.    Membawa uang Rp 100.000,- untuk membuka buku tabungan.



Setelah berkas kredit lengkap selanjutnya diadakan transaksi pengikatan kredit, pengikatan kredit dilaksanakan oleh bidang kredit formulir kredit satu persatu redaksinya dibacakan oleh bidang kredit setelah nasabah mengerti/memahami dari ketentuan ketentuan kredit selanjutnya setiap butirnya di paraf baik oleh nasabah maupun oleh pejabat Koperasi dan ditandatangani oleh nasabah di atas meterai, pejabat Koperasitandatangan dicap Koperasi dan ditandatangan oleh persetujuan Istri, Suamiatau pejamin nasabah setelah selesai pengikatan kredit berkas kredit diserahkan kepada bendahara, oleh bendahara dicatat dibukukan dalam pembukuan kredit lantas dibikinkan buku tabungan buat nasabah dan dibikinkan kartu angsuran berkas kredit  di photocopi, setelah didokumenkan oleh bendahara selanjutnya  dokumen kredit diserahkan kebagian legalhukum yang diterima oleh legal hukum berupa surat surat berharga hasil pencairan/keuangan dipotong administrasi pinjaman dan profesi pinjaman 2 % dari total piutang, barang jaminan yang ditahan oleh Koperasi berupa Surat berharga.



Pasal XI

CONTOH PEMBERIAN KREDIT

Ayat 11



Pokok  piutang                                                                          =  Rp.   10.000.000

Jangkawaktu  3 Tahun

Bunga 12 x 3 = 36 % x 10.000.000                                             =  Rp.     3.600.000

Bunga pokok                                                                             =  Rp.   13.600.000

Angsuran Pokok                                                                        =  Rp.       277.777

Angsuran Bunga                                                                        =  Rp.       100.000

Angsuran bunga pokok                                                               =  Rp.       377.777



Setiap bulannya koperasi Jasa Angkutan Umum Jawa Barat cabang Cirebon dari pemberian kredit akan mendapatkan keuntungan  bunga pinjaman Rp.   setelah kredit berjalan bagian  kredit setiap harinya memantau kredit yangsudah bejalan dua hari nasabah sebelum jatuh tempo angsurannya sudah diberitahu kewajiban angsurannya melalui telpun, apabila nasabah lewat tiga hari dari jatuh tempo angsurannya bagian kredit menugaskan kolektor untuk mengadakan penagihan angsuran ke nasabah, apabila angsurannya lewat tigapuluh hari dari jatuh tempo kembali pimpinan kredit  menugaskan kolektor untuk mengirimkan surat teguran kepadan nasabah surat teguran dilaksanakan 1 x, 2 x, 3 x apabila nasabah setelah diberikan peringatan ke tiga kali nasabah tidak menyelesaikan tunggakkan angsuran selanjutnya bagian kredit secara persuasif  mendatangngi kediaman nasabah untuk minta kejelasan kenapa kreditnya nunggak setelah pimpinan kredit mendapat kejelasan dari nasabah bahwa permasalahan yang sipat diluar tehnis misalnya hajat keluarga yang tidak bisa ditunda tunda maka kewajiban nasabah cukup membayar bunganyasaja namum pokoknya tetap tidak berkurang  pada saat jatuh tempo tenor kredit pokoknya wajib di lunasin dengan upaya itu nasabah tidak sanggup membayar maka kebijakan berikutnya dapat dilakukan reskejul (dilaksanakan pengakuan piutang kedua kali) kebijakan ini dapat dilakukan 2 x pengakuan piutang setelah upaya ini tetap nasabah masih menunggak upaya berikutnya kreditnya di pindahkan kepihak lain atau barang jaminan di jual atas kesepakatan kedua belah pihak apabila hasil penjualan tidak mecukupi untuk menutupi piutang di Koperasi maka nasabah wajib membayar kekurangannya, apabila hasil penjualan ada sisanya maka hasil penjualan akan di serahkan kepada nasabah.



                                                            Pasal XII

                    PENJELASAN USAHA DIBIDANG JAMU TRADISIONAL

                                                             Ayat 12



Di bidang jamu tradisional di pimpin oleh seorang kepala bagian dibantu oleh tenaga administrasi, dibantu oleh bendahara serta dibantu oleh beberapa karyawan sesuai bidangnya masing masing, untuk mencapai tujuan bagian jamu tradisional atas dasar keputusan didalam rapat anggora untuk permodalan langsung di drop dari bendahra atas reperenci ketua cabang, untuk pelaksanaan kinerja langkah awal mengajukan modal kerja ke ketua cabang sejumlah yang dibutuhkan untuk pembelian alat alat dan bahan baku jamu setelah pengajuan modal di acc oleh ketua cabang selanjutnya pengajuan tersebut didisposisikan ke bendahara canbang setelah permodalan diterima oleh bagian jamu tradisional maka permodalan tersebut di belanjakan untuk alat alat kerja/usaha sebelum membelanjakan modal tersebut langkah awal mempersiapkan sumber daya baik wanita maupun pria sesuai kebutuhan, sumberdaya tersebutyang sudah memahami pembuatan jamu tradisional, setelah sumberdaya sudah siap selanjutnya belanja untuk kekurangan alat alat diantaranya mesinpres bahan baku,  ketel untuk menyanggray bahan baku setelah digiling, kompor guna memasak bahanbaku, alat racik takaran ukuran bahan baku setelah disanggray, baskom untuk tempat bahanbaku setelah digiling atau setelah dimasak, pelastik untuk pembungkus, takaran/kilo ukutan gram, pelastik untuk pembungkus, dus yang isinya sekitar 100 bungkus yang sudah memakai label merek, mempersiapkan mesin ripet pres plastik dan mempersiapkan bahan baku terdiri dari :



1.kuning temen.

2.Temulawak hitam.

3.Temulawak Putih.

4.Jahe merah.

5.Jahe Kuning.

6.Kapol.

7.Kencur.

8.Lada merah.

9.Lada rambat.

10.Lempuyang.

11.Kunyit.

12.Pece beling.

13.Sambiloto.

14.Kayu manis.

15.jeruk purut.

16.Jeruk mipis

17.Ubi rambat.

18.Kumis kucing.

19.Laja merah.

20.Batrawalik.

21.Ketumbar.

22.Telur bebek.

23.Telur ayam kampung.

24.Telur angsa

25.Klapa ijau.

26.Madu tawon.

27.Madu odeng.

28.Madu tewel.

29.Rumput kiurat.

30.Rumput laut

31.Antanan merah.

32.Mengkudu.



Setelah sumberdaya disiapkan peralatan disiapkan bahan jamu disiapkan selanjutnya bahan baku jamu dicuci agar setiril selanjutnya bahan jamu tersebut digiling/dipres hingga keluar air nutrisi setelah digiling bahan jamu tersebut di jemur hingga betul betul kering air nutrisinya di masukan kedalam wadah uji test leb untuk dibuktikan kadar nutrisi masing masing berapa persen setelah uji kelayakan tersebut dapat diketahui selanjutnya masing masing air nutrisi dimasukan kedalam botol selanjutnya bahan baku yang telah dijemur ditakar dan diracik sesuai dengan peruntukannya selanjutnya di siram air nutrisi sesuai dengan takarannya setelan diracik diaduk dengan ralut selanjutnya bahan baku jamu di sanggray/dimasak hingga matang, setelah matang bahan jamu siap konsumsi ditimbang tiap tiap tujuh gram dimasukan kedalam kemasan plastik lantas pelastik tersebut dibungkus dengan kertas yang sudah memakai label dan dosis jamu serta cara mengkonsumsinya setelah dibungkus selanjutnya dimasukan ke dus ukuran kecil yang isinya limapuluh kemasan selanjutnya jamu siap edar atas dasar perjanjian cabang dan induk maka hasil produksi dijual ke bagian perdagangan umum pusat oleh perdagangan umum pusat jamu dipasarkan keglosir gelosir Koperasi atau kepasar umum, untuk tahap awal memproduksi 1 (satu) Ton bahan baku dari jumlah 1 (satu) ton bahan baku modal produksi ontorod sebesar = Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan perbungkusnya diisi tujuh gram maka dengan jumlah bahan baku 1 (satu) ton berarti menjadi 100.000 bungkus perbungkusnya dijual ke Koperasi induk Rp. 700 dengan penjualan Rp.700 produksi pertama akan mendapatkan nilai jual Rp. 700 x 100.000 = Rp. 70.000.000 modal Rp. 50.000.000 jual Rp. 70.000.000 laba bersih = Rp. 20.000.000.



                                                              Pasal XIII

                       PENJELASAN USAHA DIBIDANG PENGGILINGAN PADI

                                                               Ayat 13



Di bidang penggilingan padi di pimpin oleh seorang kepala bagian dibantu oleh tenaga administrasi, dibantu oleh bendahara serta dibantu oleh beberapa karyawan sesuai bidangnya masing masing, untuk mencapai tujuan bagian penggilingan padi atas dasar keputusan didalam rapat anggora untuk permodalan langsung di drop dari bendahra atas reperenci ketua cabang, untuk pelaksanaan kinerja langkah awal mengajukan modal kerja ke ketua cabang sejumlah yang dibutuhkan untuk pembelian alat alat dan bahan baku jamu setelah pengajuan modal di acc oleh ketua cabang selanjutnya pengajuan tersebut didisposisikan ke bendahara canbang setelah permodalan diterima oleh bagian jamu tradisional maka permodalan tersebut di belanjakan untuk alat alat kerja/usaha sebelum membelanjakan modal tersebut langkah awal mempersiapkan sumber daya baik wanita maupun pria sesuai kebutuhan, sumberdaya tersebut yang sudah memahami sistem pengelolaan penggilingan padi, setelah sumberdaya sudah siap selanjutnya belanja untuk kekurangan alat alat diantaranya mesin giling, mesin heler dan kebutuhan lainnya sumberdaya sudah siap alat kerja sudah siap selanjutnyamembeli bahan baku untuk digiling yaitu padi dengan jumlah 18.000.000 H lahan sawah yang ditagetkan dimusim panen para petani akan menjual gabah ke Koperasi sekitar 5.000 T pertonnya harga gabah pada saat panen sekitar Rp. 4.500.000 kalau target pasar 5.000. T berarti Koperasi harus siap modal 5.000 x 4.500.000 = Rp. 22.500.000.000 apabila digiling dari satu ton menjadi 700 kg penyusutan 300 kg dari jumlah 5.000 T pertonnya susut 300 kg berarti menjadi beras 3500 T per ton nya beras Rp. 8.000.000 di terima oleh Koperasi induk berarti setelah menjadi beras 3500 T x Rp. 8.000.000 = Rp. 28.000.000.000 analisa keuntungan dengan rincian sebagai berikut :



Jangka waktu proses 180 hari

Biaya operasional selama 180 hari                                                      = Rp.    1.500.000.000

Modal                                                                                             = Rp.  22.500.000.000

Jumlah modal                                                                                   = Rp.  24.000.000.000

Keuntungan jual selama 180 hari                                                         = Rp.  28.000.000.000

Keuntungan bersih usaha selama 180 hari                                            = Rp .   4.000.000.000



                                                               Pasal XV

                       PENJELASAN USAHA DIBIDANG TAMBAK GARAM

                                                                 Ayat 15



Di bidang tambak garam di pimpin oleh seorang kepala bagian dibantu oleh tenaga administrasi, dibantu oleh bendahara serta dibantu oleh beberapa karyawan sesuai bidangnya masing masing, untuk mencapai tujuan bagian tambak garam atas dasar keputusan didalam rapat anggora untuk permodalan langsung di drop dari bendahra atas reperenci ketua cabang, untuk pelaksanaan kinerja langkah awal mengajukan modal kerja ke ketua cabang sejumlah yang dibutuhkan untuk pembelian alat alat kerja setelah pengajuan modal di acc oleh ketua cabang selanjutnya pengajuan tersebut didisposisikan ke bendahara canbang setelah permodalan diterima oleh bagian tambak garam maka permodalan tersebut di belanjakan untuk alat alat kerja/usaha sebelum membelanjakan modal tersebut langkah awal mempersiapkan sumber daya baik wanita maupun pria sesuai kebutuhan, sumberdaya tersebut yang sudah memahami sistem pengelolaan tambakgaram, setelah sumberdaya sudah siap selanjutnya belanja untuk kekurangan alat alat diantaranya mesin gnarator penyedot air, garu glinding, temometer, karung, kincir tradisional dan kebutuhan alat alat lainnya  sumberdaya sudah siap alat kerja sudah siap selanjutnya pelaksanaan pengelolaan lahan, lahan seluas dua H lahan tersebut terlebih dahulu di bikin petak petak dijadikan dua belas petak secara berurutan petak ke satu sampai petak ke dua belas,  di petak pertama dibikinkan sumur kedalaman enam m untuk penampungan air dari laut, gnarator dipasang selang di pasang selang ke satu selang penyedot, selang ke dua selang pengisi air kesumur setelah genarator dihidupkan air mengalir kedalam sumur setelah didalam sumur air di endapkan selama satu malam air setelah satu malam didalam sumur kadarnya berobah menjadi satu kw di atas sumur terpasang kincir untuk mengalirkan air ke petak petak  besok harinya kincir berputar ditebak angin dari perputaran kincir tersebut air mengalir ke petak ke satu dipetak kesatu air di endapkan satu malam dalam satu malam air kadarnya berobah menjadi dua kw, besok harinya air di alirkan ke petak kedua diendapkan satu malam air kadarnya berobah menjadi tiga kw, besok harinya air di alirkan ke petak kedua diendapkan satu malam air kadarnya berobah menjadi tiga kw,  besok harinya air di alirkan ke petak ketiga diendapkan satu malam air kadarnya berobah menjadi empat kw, besok harinya air di alirkan ke petak ke empat diendapkan satu malam air kadarnya berobah menjadi lma kw, besok harinya air di alirkan ke petak lima diendapkan satu malam air kadarnya berobah menjadi enam  kw, besok harinya air di alirkan ke petak enam diendapkan satu malam air kadarnya berobah menjadi tujuh kw,  besok harinya air di alirkan ke petak tujuh diendapkan satu malam air kadarnya berobah menjadi delapan Kw, besok harinya air di alirkan ke petak delapan diendapkan satu malam air kadarnya berobah menjadi sembila kw, besok harinya air di alirkan ke petak sembilan diendapkan satu malam air kadarnya berobah menjadi sepuluh kw, besok harinya air di alirkan ke petak kesepuluh diendapkan satu malam besok harinya air menjadi garam dengan dua petak terakir setiap hari sampai musim hujan turun dengan tersendirinya garam bergulir produksi sendiri setiap hari penghasilannya rata rata dua tondengan setiap hari panen garam dua ton masa kemarau seratus hari hari berarti dalam seratus  hari produksi garan akan mendapatkan 100 x 2 T = 200  T di jual ke koperasi induk diterima per kg Rp. 600 dengan penghasilan 200 T berarti cabang cirebon dalam pengelolaan garam selama tiga bulan akan mendapat keuntungan sebesar 200 T x Rp 600.000 = Rp. 120.000.000 biaya produksi selama seratus hari Rp. 50.000.000 hasil usaha Rp 120.000.000 operasional Rp. 50.000.000 penghasilan bersih = Rp. 70.000.000.




                 RANCANGAN ANGGARAN BELANJA KOPERASI





KEBUTUHAN MODAL KERJA DIBIDANG TRANSPORTASI



1.Biaya pembelian sasis berbagai merk                        =Rp.   7.000.000.000

2.Biaya pembuatan karoseri                                        =Rp.   1.500.000.000

3.Biaya untuk surat surat                                            =Rp.   1.600.000.000

4.Pembelian bahan peremajaan seken                          =Rp.    5.500.000.000

5.Pembelian berbagai onderdil                                     =Rp.    5.500.000.000

                                                                     Jumlah  =Rp. 21.100.000.000



KEBUTUHAN MODALDIBIDANG HOME INDUSTRI



1.Kebutuhan modal di produksi jamu tradicional          =Rp.     3.000.000.000

2.Pembelian bahan baku padi                                    =Rp.     1.000.000.000

3.Pembelian bahan baku garam/udang/bandeng           =Rp.     1.000.000.000

4.Biaya penanaman pohon seluas 20 H                       =Rp.     3.500.000.000

                                                                    Jumlah  =Rp.                           8.500.000.000

                        Jumlah kebutuhan modal kerja     =Rp.                             29.600.000.000



KEBUTUHAN MODAL USAHA



1.Untuk kebutuhan kredit Inpestasi                           = Rp.30.000.000.000

2.Untuk kebutuhan kredit Kendaraan bermotor        = Rp. 70.000.000.000

                         Jumlah kebutuhan modal usaha   =Rp.                         100.000.000.000

Jumlah kebutuhan modalkerja dan modal usaha=Rp.                            129.600.000.000





RINCIAN PENGGUNAAN  MODALKERJA



PEMBELIAN BAHAN PEREMAJAAN KENDARAAN BARU





1.Pembelian sasis T 120SS 25 unit                          =Rp.2.400.000.000

2.Pembelian Sasis Suzuki Putura 20 unit                  =Rp.1.540.000.000

3.pembelian sasis Suzuki AVV 20 unit                     = Rp.1.600.000.000

4.Pembelian sasis Granmex 20 unit                         = Rp.1.500.000.000

5.Biaya pembuatan Karoseri                                    =Rp. 1.500.000.000

7.Biaya surat surat                                                  =Rp.1.600.000.000

8.Biaya pembelian bahan peremajaan seken                 =Rp.5.500.000.000

9.Biaya pembelian berbagai onderdil untuk dijual          =Rp.5.500.000.000

                                                                    Jumlah =Rp.                               21.100.000.000

KEBUTUHAN MODAL DIBIDANG HOME INDUSTRI



1.Kebutuhan modal di produksi jamu tradisional          =Rp.     3.000.000.000

2.Pembelian bahan baku padi                                    = Rp      1.000.000.000

3.Pembelian bahan baku garam/udang/bandeng           = Rp.    1.000.000.000

4.Biaya penanaman pohon seluas 20 H                       = Rp.    3.500.000.000

                                                                    Jumlah  = Rp.                               8.500.000.000



MODAL USAHAPEMBERIAN KREDITKKB DAN KI



1.Keridit kendaraan bermotor                                      = Rp. 70.000.000.000

2.Kredit inpestasi                                                       = Rp. 30.000.000.000

                                                                    Jumlah  = Rp.                          100.000.000.000

   Jumlah rincian modal kerja dan modal usaha  =Rp.                                 129.600.000.000



PERGULIRAN MODAL DI BAHAN PEREMAJAAN RAN BARU



Perguliran modal yang digunakan untuk jual beli kendaraan baru yang bersipat peremajaan sebesar Rp.10.100.000.000 akan digunakan untuk pembelian sasis, pembuatan karoseri, dan biaya surat surat menjadi ontorod setelah kendaraan ontorod kendaraan tersebut di jual ke Anggota atau ke Nasabah, dengan target setiap bulan untuk T 120 SS 10 unit, untuk suzuki putura 10 unit, untuk suzuki Avv 5 unit, untu gramex 5 unit, penjualan akan diperhitungkan tahap awal satu tahun pertama dan akan diepaluasi keamanan permodalan, keepektipan sumberdaya, perhitungan laba rugi yang sudah baik di pertahankan, yang belum baik di perbaiki, sumberdaya diadakan tst proverti sesuai kemampuan kinerja/usaha dibidangnya masing masing, didalam hasil usaha cukup baik sehingga bisa bayar gaji para pengurus dan karyawan serta peningkatan usaha sehingga sisa membayar operasional dapat meningkat hingga Koperasi mendapatkan modal sendiri, adapun dalam perhitungan perputaran usaha ini dihitung selancar selama usaha sepuluh tahun kedepan dengan rencana perputaran usaha dikendaraan baru maupun bekas sebagai berikut :



Jenis T 120 SS harga sasis                                          =Rp.   76.000.000

Pembuatan karoseri                                                    =Rp.    15.000.000

Biaya surat surat                                                         =Rp.    27.000.000

Jumlah                                                                         =Rp.  118.000.000

Harga pembelian ontorod                                                =Rp.  118.000.000

Rencana jual ontorod                                                     =Rp.  126.000.000

Keuntungan jual                                                             =Rp.     8.000.000

Dalam 5tahun dapat menjual 600 unit, untung jual 600 x 8.000. 000= Rp. 4.800.000.000



Jenis Suzuki putura harga sasis                                     =Rp.   77.000.000

Pembuatan karoseri                                                     =Rp.   15.000.000

Biaya surat surat                                                          =Rp.   27.000.000

Jumlah                                                                         =Rp. 119.000.000

Harga pembelian  ontorod                                              =Rp. 118.000.000

Rencana jual ontorod                                                    =Rp. 128.000.000

Keuntungan jual                                                            =Rp.  10.000.000

Dalam5 tahun dapat menjual600 unit, untung jual 600 x 10.000.000= Rp. 6.000.000.000



Jenis Suzuki avv harga sasis                                           =Rp.  80.000.000

Pembuatan karoseri                                                       =Rp.  15.000.000

Biaya surat surat                                                            =Rp. 27.000.000

Jumlah                                                                         =Rp.119.000.000

Harga pembelian ontorod                                               =Rp. 123.000.000

Rencana jual ontorod                                                     =Rp. 135.000.000

Keuntungan jual                                                            =Rp.   12.000.000

Dalam 5 tahun dapat menjual 300 unut,untung jual 300 x 12.000.000= Rp.   3.600.000.000



Jenis grenmax harga sasis                                               =Rp.   74.000.000

Pembuatan karoseri                                                        =Rp.   15.000.000

Biaya surat surat                                                             =Rp.   27.000.000

Jumlah                                                                           =Rp. 116.000.000

Harga pembelian ontorod                                                  =Rp. 116.000.000

Rencana jual ontorod                                                       =Rp. 125.000.000

Keuntungan jual                                                              =Rp.     9.000.000

Dalam 5 tahun dapat menjual 300 unit,untung jual 300 x 9.000.000= Rp.      2.700.000.000



PERGULIRAN MODAL DI BAHAN PEREMAJAAN RAN SEKEN





Perguliran modal sebesar Rp. 4.500.000.000 yang digunakan untuk jual beli kendaraan seken yang bersipat peremajaan terdiri dari, operhoul bodi, pengecatan, oper houl kaki kaki, oper houl jok dan bak leding, pengantian kabel kabel dan lampu seta biaya surat surat menjadi ontorod setelah kendaraan ontorod kendaraan tersebut di jual ke Anggota atau ke Nasaban, hasil penjualan akan diperhitungkan lima tahun kedepan penjualan akan di targetka perbulannya 15 unitdan dengan perhutungan lima tahun berarti dapat menjual 60 x 15 = 900 unit  rencana perguliran sabagai berikut :



Berbagai merek th 2002/203 harga                                   =Rp.    30.000.000

Operhoul                                                                      =Rp.      8.000.000

Biaya surat surat                                                            =Rp.     7.000.000

                                                                       Jumlah    =Rp.   45.000.000

Rencana jual ontorod                                                       =Rp.   60.000.000

Keuntungan jual                                                             =Rp.   10.000.000



Apabila dalam 5 tahun dapat menjual 900 unit

Maka akan mendapatkan keuntungan 900 x 10.000.000               =Rp. 9.000.000.000



PERGULIRAN MODAL DITOKO ONDERDIL





Di toko onderdil ditanamkan modal sebesar Rp. 5.500.000.000 dari total modal tersebut digunakan untuk pembelian berbagai onderdil, berbagai onderdil tersebu dapat di jual kepasar umum ataupun ke perusahaan sendiri dengan sistem cass untuk penjualan ke umum dapat langsung onderdil tersebut dipasang ditempat sehingga para pembeli  tidak perlu untuk mencari cari montir, montir yang disiapkan oleh toko onderdil montir yang sudah berpengalaman yang dapat memasang semua jenis onderdil untuk pembayaran montir akan diperhitungkan dengan jenis yang dipasang sedangkan harga onderdil akan diperhitunjgkan dengan harga pasar, untuk pembelian dari perusahaan sendiri onderdil harus ditukar dengan bukti barang yang harus di ganti, pemasangan onderdil untuk perusahaan sendiri di bagian produksi sudah ada montir sepesial yang sudah disiapkan,keuntungan penjualanakan diambil 5% per bulannya dari pokok modaldengan perputaran usaha selama limatahun berarti akan medapatkan hasil penjualan 5 % x 12 x 5.500.000.00 x 5 = Rp. 16.500.000.000



PERGULIRANMODAL DIJAMU TRADISIONAL



Diproduksi jamu tradisional di tanamkan modal sebesar Rp. 3.000.000.000 dari total modal tersebut digunakan untuk bahan jamu yang sudah siap di kemas dengan harga dirataratakan Rp.20.000 per kg, dengan dirataratakan harga Rp.20.000 per kg dari nilai modal Rp.3.000.000.000 dibelanjakan bahan baku jamu menjadi 3.000.000.000 : 20.000 = 150.000 kg isi kemasan per kemasnya 8 gram dengan perkemasnya isi 8 gram berarti per kg menjadi 1000 : 8 =125 kemasan dengan total bahan baku 150.000 kg berarti total bahan baku menjadi 125 x 150.000 = 18.750.000harga perkemas Rp. 700 dengan perkemasnya harga Rp. 700 dari jumlah kemasan 18.750.000 x 700 = Rp. 13.125.000.000 dalam lima tahun produksi jamu bisa dilaksanakan dua kali adonan dikerjakan secara estapet selama lima tahun dengan adanya dua kali adonan sistem yang sama berarti usaha produksi jamu tradisional selama lima tahun akan mendapatkan hasil penjualan 2 x Rp. 13.125.000 000 = RP. 26.250.000.000dikurangi modal Rp.3.000.000 =Rp.23.250.000.00



PERGULIRAN MODAL DIPENGGILINGAN PADI



Di bidang jual beli padi/penggilingan padi  modal sebesar Rp. 1.000.000.000 dari total modal tersebut digunakan untuk pembelian padi, padi pada saat panen raya harga per kg sekitar Rp 5000 dengan harga per kg Rp.5.000 berarti modal sebesar Rp.1.000.000.000 akan mendapatkan Rp. 1.000.000 000 : Rp. 5.000 = 200.000 kg, padi pada musim tanam dapat di jual Rp. 6500 Kg musim  dengan demikian padi sebanyak 200.000 apabila dijual akan menjadi Rp.200.000 x 6500 =Rp.1.300.000.000 dalam satu tahun panen raya didaerah cirebon bisa sampai tiga kali panen dengan modal Rp. 1.000.000.000 dapat menjual tiga kali setiap menjual dapat untung Rp. 300.000 kalau tiga kali menjual berarti akan mendapat hasil penjualan Rp. 300.000 x 3 =Rp.900.000  dengan jangka lima tahun perputaran usaha akan mendapatkan hasil juasl 3 x 5 x Rp 300.000 = Rp. 4.500.000



PERGULIRAN MODAL DITAMBAK GARAM



Di bidang tambak garam modal sebesar Rp. 1.000.000.000 dari total modal tersebut digunakan untuk proses tambak dengan sistema da pada busines palen dengan modal Rp.1.000.000.000 dapat mengelola lahan seluas 10 H perhektarnya pengelolaan garam setiap harinya bisa mendapatka 2 Ton selama 90 hari kalau pengelolaan 90 hari perharinya 2 T berarti selama 90 hari akan mendapatkan panen garam sebanyak 2 x 90 = 180 T  dari 1 H kalau pengelolaannya 10 H berarti akan mendapatkan panen garam per harinya 2 x 10 = 20 T dalam satu tahun mengelola garam hanya dapat dilaksanaka satu kali jangka waktu 90 hari berarti setiap panen akan mendapatkan 90 hari x 20 T = 1800 T dengan demikian jangka waktu tambak garamselama lima tahu berarti perputaran usaha ditambak garam dalam lima tahun akan mendapatkan panen garan 1800 T x 5 Tahun = Rp. 9000 T harga garam per kg nya rata rata Rp. 700 apa bila dalam lima tahun dapat panen garam 9000 T berarti kalau dijual akan mendapatkan 9000.x 1.000 = Rp. 9.000.000 Kg  x Rp 700 = Rp.6.300.000.000dikurangi modal kerja Rp.1.000.000.000 =Rp.5.300.000.000



PERGULIRAN MODAL DIBAGIAN PENANAMAN KAYU



Di bagian penanaman pohon albasiah ditanamkan modal sebesar Rp. 3.500.000.000 dari total modal tersebut digunakan untuk pembelian lahan dan bibit,  direncanakan dari julah modal tersebut akan dibelikan tanah seluas 20 H dan akan di belikan bibit pohon alba putih sebanyak 100.000 pohon, luas tanah 20 H = 200.000 M, per 2 M akan ditanam kayu alba apa bila per 2 M ditanam kayu alba dengan luas tanah 200.000 M berarti akan tertanam kayu alba sebanyak 100.000 pohon  dipastikan kayu tersebut dalam usia 5 tahun sudah dapat dijual/ditebang apabila dijual harganya rata rata perpohonnya sekitar Rp. 1.500.000 dari jumlah 100.000 pohon akan mendapatkan hasil penjualan 100.000 x 1500.000 =Rp. 150.000.000.000 dikurangi modal sebesar Rp.3.500.000.000 Keuntungan bersih selama menanam kayu alba 5 tahun =Rp.146.500.000.000 disamping mendapatkan keuntungan jual tanah seluas 20 H menjadi aset Koperasi.



PERGULIRAN MODALUSAHA/PEMBERIAN KREDITKKB DAN KI



Modal usaha sebesar Rp. 100.000.000.000 untuk pembiayaan kredit kendaraan bermotor dan kredit inpestasi akan di gulirkan kenasabah pertahunnya 10 % dengan pertahunnya 10 % berarti usaha selama lima tahu akan mendapatkan bunga 50 % dengan demikian akan mendapatkan keuntungan usaha dari suku bunga sebagai berikut :



1. Tenor 5 tahun                                                                                    =                 120 bulan

2. Bunga 10 % pertahun x 5 tahun                                                          =                         50%

3. Pokok                                                                                              =Rp.  100.000.000.000

4. Pendapatan bunga Rp.100.000.000.000 x 50 %                                    =Rp.    50.000.000.000



Rincian keuntungan usaha dalam lima tahun, hasil usaha akan di bagi kebutuhan operasionalselam lima tahun sisanya akan dibagi 60 % 40 %





1.   Keuntungan dari peremajaan jenis T 120 SS                              = Rp.      4.800.000.000

2.   Keuntungan dari peremajaan jenis Suzuki putura                        =Rp.       4.800.000.000

3.   Keuntungan dari peremajaan jenis Suzuki avv                            = Rp.      3.600.000.000

4.   Keuntungan dari peremajaan jenis grenmax                                = Rp.      2.700.000.000

5.   Keuntungan dari peremajaan kendaraan seken                            = Rp.      9.000.000.000

6.   Keuntungan dari toko onderdil                                                  = Rp.    16.500.000.000

7.   Keuntungan dari produk jamu tradisional                                    = Rp.    23.250.000.000

8.   Keuntungan dari produksi padi                                                  = Rp.      4.500.000.000

9.   Keuntungan dari tambak garam                                                 = Rp.      5.300.000.000

10. Keuntungan dari penanaman kayu                                              = Rp.  146.500.000.000

11. keuntungan dari pemberian kredit KKB/KI                                    = Rp.   50.000.000.000

                        Jumlah  keuntungan usaha selama usaha 5 tahun= Rp. 270.950.000.000



Operasional selama 5 tahun 3 % dari penghasilan usaha            = Rp.     8.128.500.000

Sisa hasil usaha selama 5 tahun usaha                                        = Rp.  262.821.500.000

Untuk Koperasi 60 % dari penghasilan bersih                             = Rp.  157.692.900.000

Untuk pendeana 40 % dari penghasilan bersih                            = Rp.  105.128.600.000   



Perhitungan ini dihitung dari berdasarkan pengalamam kerja/usaha yang selama ini di jalankan


 


PERGULIRAN MODALUSAHA/PEMBERIAN KREDIT MODAL KERJA DAN INVESTASI



Modal usaha sebesar Rp. 200.000.000. untuk pembiayaan kredit Modal kerka pedagang bajigur dan kredit inpestasi akan di gulirkan kenasabah pertahunnya 20 % dengan pertahunnya 10 % berarti usaha selama lima tahu akan mendapatkan bunga 50 % dengan demikian akan mendapatkan keuntungan usaha dari suku bunga sebagai berikut :



1. Tenor 1 tahun                                                                            =                  120 bulan

2. Bunga 10 % pertahun x 1 tahun                                                   =                         50%

3. Pokok                                                                                       =Rp.  100.000.000.000

4. Pendapatan bunga Rp.100.000.000.000 x 50 %                             =Rp.    50.000.000.000

 Modal bergulir



Jumlah anggota pedagang bajigur ada 120 orang

150 orang  x 500.000 (modal kerja)                                          = 75.000.000

Modal investasi grobak baru lengkap 1.000.000 x 20                 =  20.000.000

Atk dank as                                                                           =    5.000.000

                                                                                            = 100.000.000



Pendapatan

1 orang                                                                               

 Kebutuhan belanja ubi.gula kacang dll.

 Keuntungan sore hari di dapat                                                       700.000

Modal                                                                                          500.000

Keuntungan                                                                                  200.000



Asumsi Kemitraan koprasi

2500 / hari x 30 hari                                     =    75.000

500.000/30hr = tabungan =17.000/ hari           =  500.000     

Keuntungn koptrasi perbulan  15%



 Jika anggaota 150 orang



Pendapatan

150  orang x 575.000/bulan                             = 86.250.000



Modal

150 orang x 500.000                                       = 75.000.000



Keutungn kotor                                              = 11.250.000

Biaya atk dll10%                                            =   1.250.000

Keuntungan bersih                                          = 10.000.000





Rincian keuntungan usaha dalam satu tahun, hasil usaha akan di bagi kebutuhan operasionalselam 1 tahun sisanya akan dibagi 60 % 40 %





1.   Keuntungan dari peremajaan jenis T 120 SS                               = Rp.      4.800.000.000

2.   Keuntungan dari peremajaan jenis Suzuki putura                         =Rp.       4.800.000.000

3.   Keuntungan dari peremajaan jenis Suzuki avv                             = Rp.      3.600.000.000

4.   Keuntungan dari peremajaan jenis grenmax                                 = Rp.      2.700.000.000

5.   Keuntungan dari peremajaan kendaraan seken                             = Rp.      9.000.000.000

6.   Keuntungan dari toko onderdil                                                   = Rp.    16.500.000.000

7.   Keuntungan dari produk jamu tradisional                                     = Rp.    23.250.000.000

8.   Keuntungan dari produksi padi                                                   = Rp.      4.500.000.000

9.   Keuntungan dari tambak garam                                                  = Rp.      5.300.000.000

10. Keuntungan dari penanaman kayu                                               = Rp.  146.500.000.000

11. keuntungan dari pemberian kredit KKB/KI                                    = Rp.   50.000.000.000

                        Jumlah  keuntungan usaha selama usaha 5 tahun= Rp. 270.950.000.000



Operasional selama 5 tahun 3 % dari penghasilan usaha            = Rp.     8.128.500.000

Sisa hasil usaha selama 5 tahun usaha                                        = Rp.  262.821.500.000

Untuk Koperasi 60 % dari penghasilan bersih                             = Rp.  157.692.900.000

Untuk pendeana 40 % dari penghasilan bersih                            = Rp.  105.128.600.000   



Perhitungan ini dihitung dari berdasarkan pengalamam kerja/usaha yang selama ini di jalankan


 

                                         poto poto kantor cabang KJAU JAWA BARAT 





dokumen perijinan






KANTOR
Perum.Bukit Mekar Indah C-55 A Ds.Cimekar Kec.Cileunyi Kab.Bandung

                Telphone : 022 87885401 Fax 02287885401

                                                   Email : kjau.jabar@gmail.com